Mengapa Koreksi PPN Ekspor PT JSSI Dibatalkan Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 17:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Koreksi PPN Ekspor PT JSSI Dibatalkan Hakim?

Sengketa PT JSSI: Koreksi DPP PPN Ekspor Akibat Pengujian Transfer Pricing Melalui Metode Cost Plus

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor seringkali menjadi sengketa turunan yang muncul akibat adanya pengujian kewajaran harga transfer (transfer pricing) pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dalam perkara PT JSSI, Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mengoreksi nilai ekspor pada Masa Pajak Maret 2021 menggunakan metode Cost Plus secara transaksi per transaksi dengan mark-up 13,89%. Langkah otoritas pajak ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh guna memastikan penyerahan kepada pihak afiliasi tetap mencerminkan harga pasar wajar.

Inti Konflik: Pertentangan Metodologi dan Pengakuan Dampak Pandemi Covid-19 Sebagai Genuine Losses

Inti konflik dalam persidangan berpusat pada perbedaan metodologi dan pengakuan kondisi ekonomi. Terbanding menolak penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang diajukan Wajib Pajak karena dianggap tidak mencerminkan prinsip ex-ante. Di sisi lain, PT JSSI menegaskan bahwa kerugian operasional yang dialami selama tahun 2020 adalah kerugian bisnis nyata (genuine losses) akibat hantaman pandemi Covid-19 yang menurunkan volume penjualan hingga 50%. Wajib Pajak berpendapat bahwa penerapan metode Cost Plus oleh Terbanding tidak didukung oleh analisis kesebandingan yang memadai, khususnya terkait ketiadaan data pembanding yang benar-benar identik secara fungsi dan risiko.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Gugurnya Koreksi Turunan Berdasarkan Keterhubungan Sengketa PPh Badan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yang konsisten dengan prinsip keterhubungan sengketa. Mengingat koreksi PPN ini merupakan efek domino dari koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan perkara PPh tersebut. Dalam sidang PPh Badan, Majelis telah memutus bahwa transaksi afiliasi PT JSSI telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Secara hukum, apabila koreksi pada sengketa utama (PPh Badan) tidak dipertahankan, maka segala koreksi turunan pada PPN Ekspor harus dinyatakan gugur demi hukum.

Implikasi Putusan: Keterikatan Efek Domino Secondary Adjustment dan Validitas Bukti Pasar

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi argumentasi antara sengketa PPh dan PPN dalam menghadapi isu transfer pricing. Bagi Wajib Pajak, keberhasilan mempertahankan metode TNMM dalam kondisi pandemi menunjukkan bahwa kerugian fiskal tidak selalu identik dengan ketidakwajaran harga transfer, asalkan didukung dengan bukti penurunan pasar yang valid. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa secondary adjustment pada PPN tidak dapat berdiri sendiri tanpa fondasi koreksi yang kuat pada level PPh Badan.

Kesimpulan: Mengabulkan Seluruhnya Banding Wajib Pajak Melalui Pembuktian Kondisi Makroekonomi

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding Wajib Pajak. Hal ini membuktikan bahwa dokumentasi transfer pricing yang kuat dan penjelasan mengenai kondisi makroekonomi (seperti pandemi) adalah kunci dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000634.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter