Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor seringkali menjadi sengketa turunan yang muncul akibat adanya pengujian kewajaran harga transfer (transfer pricing) pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dalam perkara PT JSSI, Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mengoreksi nilai ekspor pada Masa Pajak Maret 2021 menggunakan metode Cost Plus secara transaksi per transaksi dengan mark-up 13,89%. Langkah otoritas pajak ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh guna memastikan penyerahan kepada pihak afiliasi tetap mencerminkan harga pasar wajar.
Inti konflik dalam persidangan berpusat pada perbedaan metodologi dan pengakuan kondisi ekonomi. Terbanding menolak penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang diajukan Wajib Pajak karena dianggap tidak mencerminkan prinsip ex-ante. Di sisi lain, PT JSSI menegaskan bahwa kerugian operasional yang dialami selama tahun 2020 adalah kerugian bisnis nyata (genuine losses) akibat hantaman pandemi Covid-19 yang menurunkan volume penjualan hingga 50%. Wajib Pajak berpendapat bahwa penerapan metode Cost Plus oleh Terbanding tidak didukung oleh analisis kesebandingan yang memadai, khususnya terkait ketiadaan data pembanding yang benar-benar identik secara fungsi dan risiko.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yang konsisten dengan prinsip keterhubungan sengketa. Mengingat koreksi PPN ini merupakan efek domino dari koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan perkara PPh tersebut. Dalam sidang PPh Badan, Majelis telah memutus bahwa transaksi afiliasi PT JSSI telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Secara hukum, apabila koreksi pada sengketa utama (PPh Badan) tidak dipertahankan, maka segala koreksi turunan pada PPN Ekspor harus dinyatakan gugur demi hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi argumentasi antara sengketa PPh dan PPN dalam menghadapi isu transfer pricing. Bagi Wajib Pajak, keberhasilan mempertahankan metode TNMM dalam kondisi pandemi menunjukkan bahwa kerugian fiskal tidak selalu identik dengan ketidakwajaran harga transfer, asalkan didukung dengan bukti penurunan pasar yang valid. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa secondary adjustment pada PPN tidak dapat berdiri sendiri tanpa fondasi koreksi yang kuat pada level PPh Badan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding Wajib Pajak. Hal ini membuktikan bahwa dokumentasi transfer pricing yang kuat dan penjelasan mengenai kondisi makroekonomi (seperti pandemi) adalah kunci dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini