Koreksi Harga Transfer Bisa Berujung Pajak Dividen Tambahan (Secondary Adjustment)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Harga Transfer Bisa Berujung Pajak Dividen Tambahan (Secondary Adjustment)

Sengketa PT DMI: Rekarakterisasi Selisih Transfer Pricing Sebagai Dividen Terselubung dan Pengenaan PPh Pasal 26

Direktur Jenderal Pajak menegaskan wewenangnya dalam melakukan rekarakterisasi selisih laba tidak wajar akibat hubungan istimewa sebagai dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, otoritas pajak berhak menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya sesuai prinsip kewajaran usaha. Kasus PT DMI menjadi preseden penting mengenai bagaimana koreksi transfer pricing pada tingkat PPh Badan secara otomatis memicu secondary adjustment pada objek PPh Pasal 26.

Inti Konflik: Penerapan Metode TNMM dan Sanggahan Atas Karakteristik Aliran Laba

Inti konflik dalam persidangan ini berpusat pada perbedaan metodologi analisis kesebandingan dan penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Terbanding melakukan koreksi atas laba operasi Pemohon Banding karena dianggap berada di bawah rentang kewajaran perusahaan sebanding, yang kemudian selisihnya dianggap sebagai pembagian laba (dividen) kepada pemegang saham di luar negeri. Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen bahwa tidak pernah ada niat maupun realisasi pembayaran dividen, serta mengkritik segmentasi data yang digunakan Terbanding karena dianggap tidak mencerminkan kondisi operasional perusahaan yang sebenarnya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Konsekuensi Secondary Adjustment dan Gugurnya Fasilitas P3B

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa secondary adjustment merupakan konsekuensi logis dari koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan untuk menjaga integritas pemajakan atas hubungan istimewa. Hakim menilai bahwa selisih harga yang tidak wajar tersebut pada hakikatnya adalah aliran kekayaan ke pemegang saham luar negeri yang memenuhi definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Selain itu, kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan dokumen Certificate of Residence (DGT) yang valid hingga akhir persidangan membuat Majelis mengukuhkan penggunaan tarif domestik 20% tanpa fasilitas P3B.

Implikasi Putusan: Efek Domino Sengketa Hubungan Istimewa Lintas Batas

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi lintas batas. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa transfer pricing tidak hanya berhenti pada koreksi laba di PPh Badan, tetapi memiliki efek domino terhadap kewajiban pemotongan pajak pihak ketiga. Perusahaan harus memastikan bahwa dokumentasi harga transfer (TP Doc) tidak hanya kuat secara metodologi, tetapi juga didukung oleh pemenuhan kewajiban administratif formal seperti keberadaan formulir DGT untuk menghindari pengenaan tarif pajak maksimal.

Kesimpulan: Penguatan Posisi Fiskal dan Urgensi Evaluasi Kebijakan Harga Transfer

Kesimpulannya, pengadilan memperkuat posisi otoritas pajak dalam menerapkan konsep dividen terselubung atas koreksi harga transfer. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan harga transfer and memastikan kepatuhan formal serta material guna memitigasi risiko secondary adjustment yang dapat meningkatkan beban pajak secara signifikan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000634.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter