Direktur Jenderal Pajak menegaskan wewenangnya dalam melakukan rekarakterisasi selisih laba tidak wajar akibat hubungan istimewa sebagai dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, otoritas pajak berhak menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya sesuai prinsip kewajaran usaha. Kasus PT DMI menjadi preseden penting mengenai bagaimana koreksi transfer pricing pada tingkat PPh Badan secara otomatis memicu secondary adjustment pada objek PPh Pasal 26.
Inti konflik dalam persidangan ini berpusat pada perbedaan metodologi analisis kesebandingan dan penerapan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Terbanding melakukan koreksi atas laba operasi Pemohon Banding karena dianggap berada di bawah rentang kewajaran perusahaan sebanding, yang kemudian selisihnya dianggap sebagai pembagian laba (dividen) kepada pemegang saham di luar negeri. Di sisi lain, Pemohon Banding berargumen bahwa tidak pernah ada niat maupun realisasi pembayaran dividen, serta mengkritik segmentasi data yang digunakan Terbanding karena dianggap tidak mencerminkan kondisi operasional perusahaan yang sebenarnya.
Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa secondary adjustment merupakan konsekuensi logis dari koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan untuk menjaga integritas pemajakan atas hubungan istimewa. Hakim menilai bahwa selisih harga yang tidak wajar tersebut pada hakikatnya adalah aliran kekayaan ke pemegang saham luar negeri yang memenuhi definisi dividen dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Selain itu, kegagalan Pemohon Banding dalam menyajikan dokumen Certificate of Residence (DGT) yang valid hingga akhir persidangan membuat Majelis mengukuhkan penggunaan tarif domestik 20% tanpa fasilitas P3B.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi lintas batas. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa transfer pricing tidak hanya berhenti pada koreksi laba di PPh Badan, tetapi memiliki efek domino terhadap kewajiban pemotongan pajak pihak ketiga. Perusahaan harus memastikan bahwa dokumentasi harga transfer (TP Doc) tidak hanya kuat secara metodologi, tetapi juga didukung oleh pemenuhan kewajiban administratif formal seperti keberadaan formulir DGT untuk menghindari pengenaan tarif pajak maksimal.
Kesimpulannya, pengadilan memperkuat posisi otoritas pajak dalam menerapkan konsep dividen terselubung atas koreksi harga transfer. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan harga transfer and memastikan kepatuhan formal serta material guna memitigasi risiko secondary adjustment yang dapat meningkatkan beban pajak secara signifikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini