Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 dari tarif treaty menjadi tarif domestik 20% apabila Wajib Pajak dianggap gagal memenuhi ketentuan administratif Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai regulasi yang berlaku. Sengketa ini berawal dari koreksi Terbanding atas transaksi jasa dengan HR Ltd dan NCI Brokers karena SKD yang disampaikan dianggap tidak valid atau tidak mencakup periode transaksi secara tepat. Terbanding bersikeras bahwa kegagalan memenuhi syarat formil dalam PER-25/PJ/2018 atau aturan turunannya menggugurkan hak Wajib Pajak menikmati tarif preferensial P3B.
Namun, Pemohon Banding membela posisinya dengan argumen bahwa substansi keberadaan lawan transaksi di negara mitra P3B adalah nyata. Pemohon Banding menekankan bahwa kendala administratif atau keterlambatan pembaruan SKD tidak seharusnya menghilangkan hak substansial yang dijamin oleh perjanjian internasional (Tax Treaty). Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan uji bukti mendalam terhadap eksistensi entitas luar negeri tersebut dan karakter penghasilannya yang diklasifikasikan sebagai business profit (laba usaha).
Majelis Hakim akhirnya memberikan putusan progresif dengan membatalkan sebagian koreksi Terbanding. Hakim berpendapat bahwa selama substansi domisili penerima penghasilan dapat dibuktikan dan tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka hak pemajakan berada di negara domisili sesuai Pasal 7 P3B terkait. Putusan ini menegaskan bahwa aspek substansi materiil dapat mengatasi kekakuan administratif sepanjang bukti pendukung lainnya kuat. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran krusial untuk tetap menyimpan bukti korespondensi dan bukti keberadaan fisik lawan transaksi, selain sekadar dokumen DGT/SKD.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini