Lolos dari Jeratan Pajak 20%: Pentingnya Substansi Domisili meski Dokumen SKD Terkendala Periode.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009954.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lolos dari Jeratan Pajak 20%: Pentingnya Substansi Domisili meski Dokumen SKD Terkendala Periode.

Analisis Sengketa: Koreksi Tarif PPh Pasal 26 dan Validitas Administratif Surat Keterangan Domisili (SKD)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali melakukan koreksi tarif PPh Pasal 26 dari tarif treaty menjadi tarif domestik 20% apabila Wajib Pajak dianggap gagal memenuhi ketentuan administratif Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai regulasi yang berlaku. Sengketa ini berawal dari koreksi Terbanding atas transaksi jasa dengan HR Ltd dan NCI Brokers karena SKD yang disampaikan dianggap tidak valid atau tidak mencakup periode transaksi secara tepat. Terbanding bersikeras bahwa kegagalan memenuhi syarat formil dalam PER-25/PJ/2018 atau aturan turunannya menggugurkan hak Wajib Pajak menikmati tarif preferensial P3B.

Pembelaan Pemohon Banding: Hak Substansial Perjanjian Internasional dan Keberadaan Nyata Lawan Transaksi

Namun, Pemohon Banding membela posisinya dengan argumen bahwa substansi keberadaan lawan transaksi di negara mitra P3B adalah nyata. Pemohon Banding menekankan bahwa kendala administratif atau keterlambatan pembaruan SKD tidak seharusnya menghilangkan hak substansial yang dijamin oleh perjanjian internasional (Tax Treaty). Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan uji bukti mendalam terhadap eksistensi entitas luar negeri tersebut dan karakter penghasilannya yang diklasifikasikan sebagai business profit (laba usaha).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Mengatasi Kekakuan Administratif Melalui Aspek Substansi Materiil

Majelis Hakim akhirnya memberikan putusan progresif dengan membatalkan sebagian koreksi Terbanding. Hakim berpendapat bahwa selama substansi domisili penerima penghasilan dapat dibuktikan dan tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka hak pemajakan berada di negara domisili sesuai Pasal 7 P3B terkait. Putusan ini menegaskan bahwa aspek substansi materiil dapat mengatasi kekakuan administratif sepanjang bukti pendukung lainnya kuat. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran krusial untuk tetap menyimpan bukti korespondensi dan bukti keberadaan fisik lawan transaksi, selain sekadar dokumen DGT/SKD.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000516.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000540.12/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000545.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001057.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000582.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003728.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000605.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003834.99/2021/PP/M. IIIA Tahun 2022

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000634.99/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter