Sengketa ini berfokus pada interpretasi yuridis mengenai "saat penyerahan" Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi pemicu kewajiban penerbitan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN. PT PMSS (Penggugat) dijatuhi sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat karena dianggap terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas sewa pembangkit listrik tenaga surya periode Juni hingga November 2022. Tergugat berargumen bahwa penyerahan JKP terjadi secara bulanan (realitas material), sementara Penggugat menegaskan bahwa secara kontraktual, hak tagih dan pengakuan piutang baru muncul setelah tercapainya Commercial Operation Date (COD).
Inti konflik terletak pada pertentangan antara fakta fisik pemakaian jasa dengan fakta hukum formal dalam kontrak. Tergugat memandang Berita Acara Penyerahan Energi bulanan sebagai dasar terutangnya PPN. Sebaliknya, Penggugat membuktikan bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa, operasional secara komersial baru diakui secara sah setelah penandatanganan Berita Acara Pengoperasian pada Desember 2022. Tanpa dokumen tersebut, harga sewa belum dapat diakui sebagai piutang atau penghasilan, sesuai koridor Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 yang mengadopsi prinsip akuntansi berlaku umum.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan bobot tertinggi pada kekuatan mengikat perjanjian (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata. Hakim menilai bahwa karena hak untuk menagih dan kewajiban membayar baru lahir secara hukum setelah COD disepakati, maka tindakan Penggugat yang baru menerbitkan Faktur Pajak pada Desember 2022 adalah tepat secara hukum. Amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan ini menegaskan bahwa sanksi administrasi tidak dapat dikenakan apabila Wajib Pajak terbukti mengikuti substansi ekonomi yang selaras dengan formalitas kontrak.
Implikasi dari putusan ini bagi praktik perpajakan adalah krusialnya sinkronisasi antara operasional lapangan, kontrak hukum, dan pengakuan akuntansi. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa DJP tidak dapat secara sepihak menentukan "saat penyerahan" hanya berdasarkan arus fisik jika kontrak mengatur mekanisme pengakuan piutang yang berbeda secara legal-formal. Kesimpulannya, dokumentasi seperti Berita Acara Pengoperasian bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kunci dalam menentukan kepatuhan timing perpajakan yang valid.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini