Sengketa klasifikasi ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) maklon versus Barang Kena Pajak (BKP) kembali mengemuka pasca terbitnya PMK-32/PMK.010/2019. Otoritas pajak cenderung mengoreksi nilai ekspor BKP hasil maklon sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang wajib dilaporkan, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan substansi pengalihan hak sebagai penentu utama.
Kasus ini melibatkan PT SS, perusahaan di Kawasan Berikat yang memberikan jasa maklon kepada pelanggan luar negeri. Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Ekspor sebesar Rp46,1 miliar dengan argumen:
Sebaliknya, PT SS menegaskan bahwa sebagai penyedia jasa toll manufacturing, kepemilikan bahan baku dan barang jadi sepenuhnya milik pelanggan asing. Mengacu pada Pasal 1A UU PPN, penyerahan barang hanya terjadi jika terdapat pengalihan hak (transfer of title). PT SS hanya menyerahkan Jasa Maklon (tarif 0%), bukan barang milik perusahaan.
Majelis Hakim sependapat dengan Wajib Pajak dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa nilai barang milik prinsipal yang tercantum dalam PEB tidak serta-merta menjadi DPP Ekspor bagi penyedia jasa maklon. Fokus utama pengenaan pajak tetap pada nilai penggantian jasa yang nyata-nyata diterima oleh perusahaan.
Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi DPP Ekspor Terbanding. Putusan ini mempertegas perlindungan terhadap substansi transaksi ekonomi di atas formalitas pelaporan administratif.