Benarkah Ekspor Barang Hasil Maklon Selalu Jadi Objek PPN? Simak Kemenangan PT SS di Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008853.16/2023/PP/M.IIB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 04 Mei 2026 | 16:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Benarkah Ekspor Barang Hasil Maklon Selalu Jadi Objek PPN? Simak Kemenangan PT SS di Pengadilan Pajak.

Sengketa PT SS: Substansi Pengalihan Hak dalam Ekspor Jasa Maklon

Sengketa klasifikasi ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) maklon versus Barang Kena Pajak (BKP) kembali mengemuka pasca terbitnya PMK-32/PMK.010/2019. Otoritas pajak cenderung mengoreksi nilai ekspor BKP hasil maklon sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang wajib dilaporkan, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan substansi pengalihan hak sebagai penentu utama.

Inti Konflik: Nilai PEB vs. Kepemilikan Barang

Kasus ini melibatkan PT SS, perusahaan di Kawasan Berikat yang memberikan jasa maklon kepada pelanggan luar negeri. Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Ekspor sebesar Rp46,1 miliar dengan argumen:

  • Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK-32/2019, pengusaha jasa maklon wajib melaporkan nilai ekspor BKP hasil maklon sesuai dokumen PEB dalam SPT Masa PPN.

Sebaliknya, PT SS menegaskan bahwa sebagai penyedia jasa toll manufacturing, kepemilikan bahan baku dan barang jadi sepenuhnya milik pelanggan asing. Mengacu pada Pasal 1A UU PPN, penyerahan barang hanya terjadi jika terdapat pengalihan hak (transfer of title). PT SS hanya menyerahkan Jasa Maklon (tarif 0%), bukan barang milik perusahaan.

Resolusi Majelis Hakim: Fungsi Administratif vs. Status Pajak Terutang

Majelis Hakim sependapat dengan Wajib Pajak dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

  1. Sifat PMK-32/2019: Pasal 9 dalam PMK tersebut bersifat administratif untuk memfasilitasi pengkreditan Pajak Masukan.
  2. Fasilitas Kawasan Berikat: Karena PT SS menggunakan fasilitas PPN Tidak Dipungut, kewajiban pelaporan administratif tersebut tidak mengubah status pajak terutang.
  3. Hierarki Hukum: Tanpa adanya pengalihan hak, tidak ada penyerahan BKP. Regulasi setingkat Menteri tidak dapat memperluas definisi "penyerahan" yang telah diatur secara limitatif dalam Undang-Undang.

Implikasi: Kepastian bagi PKP Maklon

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa nilai barang milik prinsipal yang tercantum dalam PEB tidak serta-merta menjadi DPP Ekspor bagi penyedia jasa maklon. Fokus utama pengenaan pajak tetap pada nilai penggantian jasa yang nyata-nyata diterima oleh perusahaan.

Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi DPP Ekspor Terbanding. Putusan ini mempertegas perlindungan terhadap substansi transaksi ekonomi di atas formalitas pelaporan administratif.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004270.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004252.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003493.10/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB for 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003491.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009401.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003492.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010861.35/2022/PP/M.VIA

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010850.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter