Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT KCI mencuat akibat perbedaan metodologi antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Terbanding melakukan koreksi positif atas penyerahan ekspor hanya berdasarkan data portal DJP-DJBC serta melakukan ekualisasi peredaran usaha yang menganggap klaim promosi distributor sebagai objek PPN yang belum dipungut. Di sisi lain, Terbanding juga menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan dengan alasan jawaban konfirmasi faktur pajak menunjukkan status "tidak ada" dan ketiadaan uji arus barang yang memadai.
Inti konflik pada sengketa ini terletak pada pembuktian material. Terbanding bersikuh bahwa data eksternal dari portal bea cukai memiliki kekuatan hukum untuk menambah omzet, sementara Pemohon Banding berargumen bahwa data tersebut tidak akurat dan tidak merepresentasikan transaksi miliknya. Pada pos Pajak Masukan, konflik berfokus pada apakah kegagalan administratif lawan transaksi (jawaban konfirmasi "tidak ada") dapat menghapuskan hak pengkreditan bagi pembeli yang telah melunasi PPN secara nyata.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang menitikberatkan pada keakuratan bukti. Terkait ekspor, Majelis membatalkan koreksi karena Terbanding gagal menyajikan fisik PEB dan hanya mengandalkan tangkapan layar portal yang terbantahkan oleh bukti Pemohon. Untuk Pajak Masukan, Majelis menegaskan bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan arus uang melalui rekening koran dan arus barang melalui dokumen pendukung (PO dan Invoice), maka Pajak Masukan tersebut sah untuk dikreditkan sesuai prinsip good faith, tanpa harus menanggung kelalaian pelaporan oleh penjual.
Putusan ini menegaskan pentingnya rekonsiliasi data internal dengan data portal otoritas secara berkala. Bagi PT KCI, keberhasilan memenangkan sebagian besar sengketa ini merupakan hasil dari kekuatan dokumentasi arus kas. Implikasi luas dari putusan ini bagi wajib pajak lainnya adalah penguatan posisi hukum bahwa bukti pembayaran (arus uang) merupakan elemen krusial yang dapat menganulir jawaban konfirmasi negatif dari lawan transaksi dalam sengketa pengkreditan Pajak Masukan.
Kesimpulannya, akurasi data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan ketersediaan bukti transaksi yang lengkap menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko sengketa ekualisasi. Wajib pajak disarankan untuk senantiasa mendokumentasikan bukti arus uang secara sistematis guna menghadapi potensi koreksi sepihak dari otoritas pajak yang hanya berbasis data administratif atau indikatif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini