Sengketa PPN atas koreksi DPP Penyerahan yang Harus Dipungut Sendiri seringkali muncul akibat perbedaan interpretasi mekanisme pencatatan administrasi versus substansi ekonomi transaksi. Dalam kasus PT TI, otoritas pajak melakukan koreksi karena menemukan akun biaya promosi "USAGE" yang dianggap belum dipungut PPN-nya lantaran tidak tercantum secara spesifik dalam daftar faktur pajak.
Inti sengketa ini berpusat pada apakah pemberian cuma-cuma dalam rangka promosi tersebut telah dilaporkan melalui mekanisme faktur pajak yang digunggung atau merupakan objek pajak baru.
| Pihak | Argumentasi Utama |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Koreksi dipertahankan karena WP dianggap tidak dapat menyajikan rincian korelasi angka yang valid antara akun biaya promosi dengan nilai PPN di SPT. |
| Pemohon (PT TI) | Memberikan skema penjurnalan: Debet Beban & Kredit PPN Keluaran. Akumulasi nilai tersebut sudah masuk dalam faktur pajak digunggung (Pedagang Eceran). |
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengedepankan asas kebenaran materiil di atas formalitas administrasi. Majelis menegaskan bahwa kesalahan atau ketidakrapian dalam cara pembuatan faktur pajak tidak boleh serta-merta menggugurkan fakta bahwa kewajiban perpajakan secara substansi telah dipenuhi.
Logika Pemutusan Sengketa:$$\text{Kebenaran Materiil (Pajak Terbayar)} > \text{Formalitas Administrasi (Cara Pembuatan Faktur)}$$
Kemenangan PT TI menegaskan bahwa sistem self-assessment memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk membuktikan kebenaran datanya selama didukung oleh alur dokumen yang logis.