Strategi Menghadapi Koreksi PPN Jasa Luar Negeri: Mengapa Pinjaman Sindikasi Layak Dikreditkan?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117173.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Juli 2026 | 15:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPN Jasa Luar Negeri: Mengapa Pinjaman Sindikasi Layak Dikreditkan?

Sengketa Pajak Masukan JKP Luar Negeri PT BMMU: Pengujian Hubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha dan Dualisme Penafsiran Tax Compliance

Direktur Jenderal Pajak sering kali melakukan koreksi atas Pajak Masukan (PM) yang berasal dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri dengan dalih tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam sengketa ini, Terbanding mengoreksi PPN atas jasa keuangan dan hukum terkait syndicated loan facility yang digunakan oleh PT BMMU. Terbanding berargumen bahwa sebagian dana pinjaman dialirkan kembali ke pemegang saham, sehingga biaya jasa terkait dianggap tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Argumentasi ini bertumpu pada interpretasi restriktif terhadap Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Principle Matching Cost Against Revenue dan Harmonisasi PPh Badan dengan PPN

Namun, fakta persidangan mengungkap ketidakkonsistenan otoritas pajak dalam menerapkan prinsip matching cost against revenue. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa dalam pemeriksaan PPh Badan, seluruh biaya bunga dan biaya terkait pinjaman tersebut telah diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense). Majelis Hakim menegaskan bahwa jika suatu biaya telah diakui secara fiskal dalam PPh Badan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka secara mutatis mutandis, Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa pengkreditan PM harus selaras dengan perlakuan biaya di PPh Badan untuk menghindari dualisme penafsiran atas satu transaksi yang sama.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000049.122023 PPM.VA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-105342.16/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001719.132024 PPM.XVA Tahun 2025

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-108593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-110928.16/2013/PP/M.XVB Tahun 2019

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

23 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-112132.35/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter