Direktur Jenderal Pajak sering kali melakukan koreksi atas Pajak Masukan (PM) yang berasal dari pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri dengan dalih tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam sengketa ini, Terbanding mengoreksi PPN atas jasa keuangan dan hukum terkait syndicated loan facility yang digunakan oleh PT BMMU. Terbanding berargumen bahwa sebagian dana pinjaman dialirkan kembali ke pemegang saham, sehingga biaya jasa terkait dianggap tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Argumentasi ini bertumpu pada interpretasi restriktif terhadap Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengenai pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Namun, fakta persidangan mengungkap ketidakkonsistenan otoritas pajak dalam menerapkan prinsip matching cost against revenue. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa dalam pemeriksaan PPh Badan, seluruh biaya bunga dan biaya terkait pinjaman tersebut telah diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense). Majelis Hakim menegaskan bahwa jika suatu biaya telah diakui secara fiskal dalam PPh Badan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka secara mutatis mutandis, Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa pengkreditan PM harus selaras dengan perlakuan biaya di PPh Badan untuk menghindari dualisme penafsiran atas satu transaksi yang sama.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini