Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT TB, sebuah platform e-commerce, di mana Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Oktober 2013 terkait pemberian cuma-cuma jasa iklan baris online (classified ads). Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi perhitungan Nilai Lain sebagai DPP, di mana Terbanding mengasumsikan seluruh biaya operasional perusahaan (SG&A) sebagai komponen nilai penggantian, sementara Wajib Pajak berargumen bahwa hanya biaya yang membentuk Harga Pokok Penjualan (HPP) Jasa yang seharusnya diperhitungkan sesuai prinsip akuntansi dan regulasi PPN.
Terbanding mempertahankan posisinya dengan menyatakan bahwa PT TB merupakan perusahaan jasa yang tidak memiliki akun HPP secara eksplisit dalam laporan laba rugi, sehingga seluruh biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku tersebut dianggap sebagai biaya perolehan jasa yang diberikan secara cuma-cuma. Sebaliknya, PT TB secara argumentatif membuktikan bahwa biaya pemasaran, gaji manajemen eksekutif, dan biaya administrasi umum tidak berkontribusi langsung pada operasional situs web yang digunakan untuk iklan gratis tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berimbang dengan melakukan bedah biaya secara mendalam terhadap 42 jenis biaya operasional. Majelis menegaskan bahwa sesuai PMK-38/PMK.011/2013, DPP untuk pemberian cuma-cuma adalah "Penggantian setelah dikurangi laba kotor". Secara yuridis, Majelis sepakat bahwa biaya yang dikategorikan sebagai DPP hanyalah biaya yang memiliki hubungan langsung (direct link) dengan penyerahan jasa, seperti biaya akses internet, gaji tim teknis, dan pemeliharaan server. Implikasinya, koreksi Terbanding yang bersifat memukul rata seluruh biaya operasional dibatalkan secara signifikan. Putusan ini menjadi preseden krusial bagi perusahaan digital dalam melakukan pemisahan biaya (cost allocation) guna memitigasi risiko eksposur PPN atas strategi freemium.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini