Hati-hati! Strategi Transfer Pricing Royalti 2% PT CPJF Kandas di Pengadilan Pajak Karena Masalah Kesebandingan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011422.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 16:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Strategi Transfer Pricing Royalti 2% PT CPJF Kandas di Pengadilan Pajak Karena Masalah Kesebandingan

Sengketa Prinsip Kewajaran Usaha atas Transaksi Harta Tidak Berwujud

Kegailure pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP) atas transaksi harta tidak berwujud berujung pada penolakan banding PT CPJF oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa ini berpusat pada koreksi biaya royalti sebesar Rp 56,6 miliar yang dibayarkan kepada CPNBI Singapura, di mana Terbanding melakukan reklasifikasi nilai kewajaran menggunakan metode pendekatan biaya sebagai alternatif dari metode CUP yang diajukan wajib pajak.

Inti Konflik Penolakan Metode CUP dan Penerapan Pendekatan Biaya

Inti konflik bermula ketika PT CPJF menerapkan tarif royalti 2% atas pemanfaatan know-how manajemen kandang, didukung oleh TP Doc yang menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menolak dokumen tersebut karena data pembanding yang digunakan dianggap tidak sebanding secara substansial, baik dari sisi jenis industri maupun adanya indikasi transaksi afiliasi pada data pembanding. Sebagai gantinya, DJP menerapkan metode pendekatan biaya dengan menghitung nilai amortisasi kekayaan intelektual di tingkat Licensor ditambah margin keuntungan yang dialokasikan secara proporsional.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Kualitas Data Pembanding

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengakui bahwa secara eksistensi dan manfaat, teknologi tersebut memang digunakan oleh Pemohon Banding. Namun, Majelis menegaskan bahwa validitas metode transfer pricing sangat bergantung pada kualitas data pembanding. Karena data pembanding Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi kriteria kesebandingan yang ketat sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011, Majelis Hakim memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Hakim menilai penggunaan metode pendekatan biaya oleh DJP dalam kasus ini memiliki basis data yang lebih akurat dibandingkan metode CUP yang cacat kesebandingan.

Implikasi Putusan bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia, khususnya dalam mendokumentasikan transaksi Intangible Property. Putusan ini menegaskan bahwa "angka murah" (seperti 2%) tetap akan dikoreksi jika metode penenuannya tidak kredibel. Wajib Pajak dituntut untuk lebih selektif dalam memilih data pembanding dan memastikan bahwa profil industri serta kondisi transaksi dalam TP Doc benar-benar identik dengan kondisi nyata perusahaan.

Kesimpulan

Kesimpulannya, pengakuan atas eksistensi harta tidak berwujud tidak serta merta melegalkan nilai pembayaran royalti di mata hukum pajak. Kepatuhan terhadap prosedur seleksi pembanding dalam metode transfer pricing adalah harga mati untuk menghindari koreksi material di tahap litigasi.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000656.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000886.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011566.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001019.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter