Strategi Menghadapi Koreksi Dividen Terselubung: Belajar dari Kasus PPh Pasal 26 PT SUR

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003117.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 12 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 19:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Dividen Terselubung: Belajar dari Kasus PPh Pasal 26 PT SUR

Sengketa Pajak: Rekarakterisasi Royalti Menjadi Dividen Terselubung PT SUR

Sengketa antara PT SUR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memunculkan isu krusial mengenai rekarakterisasi pembayaran royalti kepada entitas di Singapura sebagai dividen terselubung (constructive dividend). DJP menerapkan instrumen secondary adjustment dengan dalih bahwa know-how yang ditransaksikan tidak memiliki nilai ekonomi unik dan substansi penerima di Singapura dianggap tidak memadai. Argumen ini memicu koreksi tarif dari 15% menjadi 20% karena dianggap melanggar ketentuan beneficial owner dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dan Singapura.

Inti Konflik: Eksistensi Harta Tidak Berwujud dan Substansi Ekonomi

Inti konflik berfokus pada pembuktian eksistensi harta tidak berwujud dan hak penerima atas penghasilan tersebut. PT SUR secara agresif mempertahankan bahwa know-how budidaya bibit ayam bersifat eksklusif dan didukung oleh dokumen operasional yang valid. Sebaliknya, DJP menekankan pada jumlah pegawai CPNBI (pihak afiliasi di Singapura) yang minim sebagai indikator ketiadaan substansi ekonomi untuk mengelola aset tidak berwujud tersebut.

Resolusi Majelis Hakim: Jalan Tengah Yuridis

Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil jalan tengah yang menarik secara yuridis. Hakim membenarkan rekarakterisasi transaksi menjadi dividen sesuai Pasal 10 ayat (4) P3B, namun menolak koreksi tarif yang dilakukan DJP. Hakim menegaskan bahwa indikator kuantitatif seperti jumlah pegawai tidak dapat dijadikan satu-satunya parameter untuk menggugurkan status beneficial owner tanpa bukti bahwa penerima adalah agen atau nominee yang tidak memiliki kendali atas dana tersebut.

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan multinasional di Indonesia untuk tidak hanya fokus pada dokumen formal SKD/DGT, tetapi juga pada pembuktian kendali ekonomi (economic control) entitas penerima. Wajib Pajak harus siap menghadapi tantangan rekarakterisasi dengan menyiapkan bukti nyata pemanfaatan intangible property yang sinkron dengan profil fungsional grup usaha.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter