Strategi Menghadapi Ekualisasi Pajak: Belajar dari Kasus Menangnya Sebagian Banding PT HEI di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-006649.10/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 Juli 2026 | 10:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Ekualisasi Pajak: Belajar dari Kasus Menangnya Sebagian Banding PT HEI di Pengadilan Pajak.

Sengketa PPh Pasal 21 PT HEI: Ekualisasi Biaya Laporan Keuangan dan Pembuktian Materiil

Sengketa PPh Pasal 21 pada PT HEI mencuat akibat adanya diskrepansi signifikan dalam ekualisasi biaya Laporan Keuangan dengan SPT yang dilaporkan, di mana Terbanding menetapkan koreksi DPP sebesar Rp2.152.719.791,00 menggunakan tarif efektif 6%. Inti konflik terletak pada ketidakmampuan Wajib Pajak menyediakan dokumen pendukung konkret atas sebagian akun biaya yang dikategorikan Terbanding sebagai objek pemotongan pajak, sementara Wajib Pajak berdalil bahwa banyak pembayaran berada di bawah ambang batas PTKP.

Pertimbangan Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form dan Pembuktian Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa sengketa ini sepenuhnya merupakan masalah pembuktian materiil sesuai prinsip substance over form. Resolusi hukum yang diambil Majelis adalah membagi koreksi menjadi dua bagian: koreksi senilai Rp969.711.262,00 dipertahankan karena nihilnya bukti dokumen pendukung, sedangkan sisanya sebesar Rp1.183.008.529,00 dibatalkan karena Pemohon Banding berhasil meyakinkan Majelis melalui uji bukti.

Implikasi Putusan: Keandalan Sistem Kearsipan Dokumen dalam Sengketa Ekualisasi

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam menghadapi ekualisasi oleh otoritas pajak, Wajib Pajak tidak cukup hanya berargumen secara prosedural (seperti penetapan per masa pajak), namun wajib memiliki sistem kearsipan dokumen yang kuat. Kesimpulannya, kemenangan sebagian ini menjadi pengingat bahwa ketersediaan bukti kompeten adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter