Sengketa PPh Pasal 21 pada PT HEI mencuat akibat adanya diskrepansi signifikan dalam ekualisasi biaya Laporan Keuangan dengan SPT yang dilaporkan, di mana Terbanding menetapkan koreksi DPP sebesar Rp2.152.719.791,00 menggunakan tarif efektif 6%. Inti konflik terletak pada ketidakmampuan Wajib Pajak menyediakan dokumen pendukung konkret atas sebagian akun biaya yang dikategorikan Terbanding sebagai objek pemotongan pajak, sementara Wajib Pajak berdalil bahwa banyak pembayaran berada di bawah ambang batas PTKP.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa sengketa ini sepenuhnya merupakan masalah pembuktian materiil sesuai prinsip substance over form. Resolusi hukum yang diambil Majelis adalah membagi koreksi menjadi dua bagian: koreksi senilai Rp969.711.262,00 dipertahankan karena nihilnya bukti dokumen pendukung, sedangkan sisanya sebesar Rp1.183.008.529,00 dibatalkan karena Pemohon Banding berhasil meyakinkan Majelis melalui uji bukti.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam menghadapi ekualisasi oleh otoritas pajak, Wajib Pajak tidak cukup hanya berargumen secara prosedural (seperti penetapan per masa pajak), namun wajib memiliki sistem kearsipan dokumen yang kuat. Kesimpulannya, kemenangan sebagian ini menjadi pengingat bahwa ketersediaan bukti kompeten adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini