Strategi Menangkan Sengketa Penyusutan: Pentingnya Bukti Faktur Pajak dan Invoice saat Sidang

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-114385.15/2011/PP/M.XVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 April 2026 | 16:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menangkan Sengketa Penyusutan: Pentingnya Bukti Faktur Pajak dan Invoice saat Sidang

Sengketa Pajak PT KPC: Metode Penyusutan Aset Biologis dan Infrastruktur Perkebunan

Sengketa Pajak Penghasilan Badan pada PT KPC menyoroti kompleksitas perlakuan biaya penyusutan atas aset biologis dan infrastruktur pendukung dalam industri perkebunan kelapa sawit. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi signifikan atas penyesuaian fiskal negatif biaya penyusutan dengan total Rp1.971.169.399,00, yang mencakup penyusutan tanaman menghasilkan, infrastruktur bibitan, serta kendaraan dan peralatan. Otoritas pajak bersikeras menerapkan metode garis lurus sesuai mandat regulasi bidang usaha tertentu, sementara Wajib Pajak berupaya mempertahankan metode saldo menurun demi mencerminkan realitas ekonomi aset.

Konflik Perlakuan Fiskal: Metode Garis Lurus vs. Saldo Menurun

Dalam persidangan, terjadi perdebatan hukum mengenai fleksibilitas pemilihan metode penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU PPh. Namun, posisi Wajib Pajak melemah pada pos Tanaman Menghasilkan karena adanya persetujuan sebelumnya dalam berita acara Quality Assurance untuk menggunakan metode garis lurus sesuai PMK 249/PMK.03/2008. Sebaliknya, pada pos sengketa kendaraan dan peralatan, Wajib Pajak berhasil mematahkan argumen Terbanding. Meskipun Terbanding melakukan reklasifikasi kelompok harta karena keterbatasan bukti saat pemeriksaan, Wajib Pajak mampu menyajikan dokumen sumber asli berupa invoice dan faktur pajak penjualan aset di hadapan Majelis Hakim.

Resolusi Hakim dan Pentingnya Bukti Dokumen Mutasi Aset

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang berimbang dengan tetap mempertahankan koreksi atas aset yang telah disetujui metodenya oleh Wajib Pajak, namun membatalkan koreksi atas kendaraan dan peralatan senilai Rp45.893.592,00. Putusan ini menegaskan bahwa kekuatan pembuktian dokumen formal seperti faktur pajak menjadi kunci vital dalam meyakinkan hakim atas eksistensi dan waktu mutasi aset. Implikasinya, Wajib Pajak di industri perkebunan harus sangat teliti dalam mendokumentasikan setiap mutasi aset sejak tahap pemeriksaan agar klasifikasi dan perhitungan penyusutan tidak dikoreksi secara sepihak oleh fiskus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002590.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-00053016/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002587.15/2023/PP/M.XXB

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002585.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002584.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000534.16/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002582.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-115557.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter