Sengketa pembebanan bunga pinjaman antara PT ASL dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada interpretasi atas batasan Debt to Equity Ratio (DER) 4:1. Terbanding melakukan koreksi total atas biaya bunga pinjaman dengan argumen bahwa ekuitas PT ASL bernilai negatif pada neraca komersial, sehingga secara otomatis rasio DER tidak dapat dihitung dan biaya bunga dianggap tidak dapat dikurangkan (non-deductible). Namun, pendekatan kaku pada data komersial ini mengabaikan substansi penyesuaian fiskal yang telah diakui oleh otoritas pajak itu sendiri.
Inti konflik terletak pada status selisih lebih revaluasi aktiva tetap sebesar Rp368.957.101.385 yang telah mendapatkan persetujuan dari DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. PT ASL berargumen bahwa meskipun secara akuntansi komersial saldo ekuitas mereka negatif, namun untuk tujuan perpajakan, selisih revaluasi tersebut harus diakui sebagai bagian dari ekuitas. Di sisi lain, Terbanding tetap bersikuh menggunakan saldo ekuitas dari laporan keuangan audit tanpa mempertimbangkan dampak revaluasi fiskal dalam penghitungan batasan pinjaman.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum fiskal. Majelis berpendapat bahwa karena selisih revaluasi aset tersebut dilakukan khusus untuk tujuan perpajakan dan telah dibayar PPh Final-nya serta disetujui DJP, maka nilai tersebut secara substansial menambah ekuitas Wajib Pajak dalam penghitungan DER. Dengan memasukkan angka revaluasi tersebut, ekuitas PT ASL menjadi positif dan rasio DER jatuh pada angka 2,69:1, jauh di bawah ambang batas maksimal 4:1.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi perusahaan dengan struktur permodalan yang tipis atau ekuitas negatif akibat kerugian akumulasi namun memiliki aset tetap yang bernilai tinggi. Putusan ini menegaskan bahwa penghitungan DER untuk tujuan pajak tidak boleh hanya terpaku pada angka nominal di laporan keuangan komersial, melainkan harus merefleksikan kondisi ekuitas fiskal yang sebenarnya. Kesimpulannya, pemanfaatan revaluasi aset bukan hanya strategi manajemen aset, tetapi juga instrumen vital dalam menjaga deductibility biaya bunga pinjaman.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini