Sengketa ini berfokus pada koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Juni 2017 sebesar Rp128.026.196.270,00 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui metode ekualisasi arus uang dan piutang. DJP menerapkan teknik pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP untuk menguji kepatuhan pelaporan peredaran usaha PT TDASI. Inti konflik terletak pada ketidakmampuan Wajib Pajak dalam menyajikan rincian rekonsiliasi yang memadai antara data SPT PPh Badan dengan mutasi rekening bank saat proses pemeriksaan berlangsung.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil sikap bahwa sengketa PPN ini merupakan sengketa turunan yang secara materiil bergantung pada hasil putusan sengketa PPh Badan pada tahun pajak yang sama. Mengingat koreksi tersebut berasal dari sumber data yang identik, resolusi hukum atas nilai penyerahan yang harus dipungut sendiri mengikuti amar putusan pokok peredaran usaha. Secara analisis, hal ini menegaskan pentingnya konsistensi data lintas jenis pajak (cross-tax reconciliation). Implikasi putusan ini bagi Wajib Pajak adalah kewajiban absolut untuk menjaga integritas dokumentasi arus kas sejak tahap SP2DK agar tidak terjadi akumulasi koreksi yang bersifat sistemik di tingkat banding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini