Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan (PM) senilai Rp171.805.000 pada PT BI lantaran ditemukan diskrepansi administratif antara entitas pengirim barang dengan penerima pembayaran dalam dokumen impor. Meskipun Wajib Pajak berargumen bahwa substansi ekonomi transaksi telah terpenuhi dan barang telah digunakan untuk produksi, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa sengketa yang menyentuh ranah materi ketetapan pajak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keberatan dan banding, bukan melalui jalur gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Konflik ini berpusat pada perbedaan interpretasi terhadap pemenuhan syarat material dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Tergugat (DJP) bersikukuh bahwa ketidaksesuaian antara shipper dan penerima pembayaran menyebabkan dokumen PIB tidak sah secara material untuk dikreditkan. Sebaliknya, Penggugat (PT BI) memberikan klarifikasi bahwa Da Sheng hanyalah agen pemesanan, sedangkan transaksi riil terjadi dengan Plenty OS Trading. Penggugat menekankan bahwa hak mengkreditkan pajak tidak boleh hilang selama PPN telah disetor ke kas negara dan bukti arus barang tersedia secara nyata.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan batasan tegas mengenai kompetensi absolut jalur gugatan. Hakim berpendapat bahwa substansi permohonan Penggugat pada dasarnya menggugat jumlah nominal pajak dalam SKPKB, yang secara yuridis merupakan materi sengketa. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, objek gugatan seharusnya terbatas pada kesalahan prosedur administratif dalam penerbitan surat keputusan, bukan pada substansi koreksinya. Oleh karena jalur yang ditempuh dianggap tidak tepat secara hukum (error in objecto), Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, sehingga koreksi PPN Impor tetap dipertahankan.
Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi para praktisi perpajakan mengenai krusialnya pemilihan upaya hukum yang tepat. Ketidakmampuan membedakan antara sengketa prosedur (Gugatan) dan sengketa materi (Banding) dapat berakibat pada tertutupnya akses keadilan bagi Wajib Pajak, meskipun secara substansi posisi Wajib Pajak mungkin memiliki dasar yang kuat. Kedisiplinan administratif dalam mendokumentasikan setiap pihak yang terlibat dalam transaksi impor menjadi harga mati untuk menghindari koreksi serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini