Strategi PT BPR PLU Amankan Biaya Operasional dari Koreksi DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006491.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 10:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT BPR PLU Amankan Biaya Operasional dari Koreksi DJP

Sengketa Pajak PT BPR PLU: Interpretasi Biaya Penyusutan Aktiva Tetap Sebagai Deductible Expenses

Sengketa pajak antara PT BPR PLU melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas interpretasi Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengenai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses). Fokus utama perselisihan ini terletak pada koreksi positif beban penyusutan aktiva tetap senilai Rp1.334.825.295 yang dianggap oleh otoritas pajak tidak memiliki kaitan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). DJP menilai bahwa penggunaan aset-aset tertentu oleh manajemen tidak didukung bukti kuat yang memverifikasi eksistensi manfaat ekonomis bagi perusahaan, sehingga mengalihkan beban tersebut menjadi beban non-deductible sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

Inti Konflik: Standar Beban Pembuktian (Burden of Proof) atas Pemanfaatan Nyata Aset Tetap

Inti konflik berpusat pada standar pembuktian (burden of proof) atas pemanfaatan aset tetap. DJP berargumen bahwa tanpa dokumen penggunaan harian yang rinci, biaya penyusutan tersebut harus dikoreksi karena gagal memenuhi uji substansi ekonomi. Sebaliknya, PT BPR PLU secara agresif membantah dengan menyodorkan bukti kepemilikan yang sah, pencatatan dalam daftar aktiva tetap sesuai standar akuntansi, serta penjelasan logis bahwa aset tersebut merupakan sarana mobilitas krusial bagi jajaran direksi dan staf dalam mengelola bisnis perbankan di wilayah Sulawesi Tengah yang luas.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Keadilan Melalui Prinsip Substance over Form

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substansi di atas bentuk (substance over form). Dalam pendapat hukumnya, Majelis menyatakan bahwa berdasarkan bukti buku besar dan fisik aset yang dihadirkan dalam persidangan, aset-aset tersebut nyata adanya dan digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Majelis menegaskan bahwa koreksi DJP tidak didasarkan pada bukti yang kuat yang mampu menggugurkan argumentasi Wajib Pajak, sehingga biaya penyusutan tersebut sah dikurangkan dari penghasilan bruto.

Implikasi Putusan: Kekuatan Bukti Administratif Aktiva Tetap dalam Mitigasi Risiko Audit

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif dalam pencatatan aktiva tetap yang didukung dengan bukti kepemilikan yang sah memiliki bobot pembuktian yang tinggi di persidangan. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak sektor perbankan untuk memastikan bahwa setiap biaya operasional, khususnya penyusutan aset yang digunakan oleh manajemen, harus dapat dijelaskan kaitan fungsionalnya dengan roda bisnis perusahaan guna memitigasi risiko koreksi serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013379.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000403.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012685.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter