Mengapa Harga Pasar MPOB Lebih Sakti dari Analisis TNMM Versi Fiskus?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 10:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Harga Pasar MPOB Lebih Sakti dari Analisis TNMM Versi Fiskus?

Sengketa Transfer Pricing PT NPL: Pemilihan Metode PKKU dan Validitas Harga Kuotasi Pasar Komoditas Kelapa Sawit

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi afiliasi komoditas kelapa sawit seringkali memicu sengketa tajam antara Wajib Pajak dan otoritas pajak terkait pemilihan metode yang paling andal. Dalam kasus PT NPL, inti konflik berfokus pada penggunaan Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang didasarkan pada harga kuotasi pasar (quoted prices) melawan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang dipaksakan oleh Terbanding. Terbanding mengoreksi nilai transaksi sebesar Rp883,3 miliar dengan alasan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan dokumen TP secara ex-ante dan menganggap metode TNMM lebih tepat karena keterbatasan data pembanding independen yang identik.

Keandalan Metode CUP pada Produk Komoditas dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Namun, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa untuk produk komoditas yang memiliki harga pasar transparan seperti MPOB dan KPBN, metode CUP adalah metode yang paling langsung (direct) dan sesuai dengan karakteristik industri. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat bahwa penggunaan harga acuan pasar merupakan manifestasi dari Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 dan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022. Resolusi hukum ini menegaskan bahwa ketidakter sediaan dokumen TP ex-ante tidak serta merta menggugurkan validitas harga transaksi jika secara substansi harga tersebut berada dalam rentang wajar harga pasar pada saat transaksi terjadi. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri komoditas untuk tetap menggunakan metode CUP selama data kuotasi pasar tersedia secara publik dan relevan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006491.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter