Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi afiliasi komoditas kelapa sawit seringkali memicu sengketa tajam antara Wajib Pajak dan otoritas pajak terkait pemilihan metode yang paling andal. Dalam kasus PT NPL, inti konflik berfokus pada penggunaan Comparable Uncontrolled Price (CUP) yang didasarkan pada harga kuotasi pasar (quoted prices) melawan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) yang dipaksakan oleh Terbanding. Terbanding mengoreksi nilai transaksi sebesar Rp883,3 miliar dengan alasan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan dokumen TP secara ex-ante dan menganggap metode TNMM lebih tepat karena keterbatasan data pembanding independen yang identik.
Namun, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa untuk produk komoditas yang memiliki harga pasar transparan seperti MPOB dan KPBN, metode CUP adalah metode yang paling langsung (direct) dan sesuai dengan karakteristik industri. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat bahwa penggunaan harga acuan pasar merupakan manifestasi dari Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 dan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022. Resolusi hukum ini menegaskan bahwa ketidakter sediaan dokumen TP ex-ante tidak serta merta menggugurkan validitas harga transaksi jika secara substansi harga tersebut berada dalam rentang wajar harga pasar pada saat transaksi terjadi. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri komoditas untuk tetap menggunakan metode CUP selama data kuotasi pasar tersedia secara publik dan relevan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini