Penanda Tangan Faktur Bukan Karyawan Tetap? Intip Strategi PT BSK Membatalkan Denda PPN Miliaran Rupiah!

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 10:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Penanda Tangan Faktur Bukan Karyawan Tetap? Intip Strategi PT BSK Membatalkan Denda PPN Miliaran Rupiah!

Sengketa Penerbitan STP atas Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP Terkait Keabsahan Faktur Pajak

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP seringkali menjadi momok bagi wajib pajak akibat interpretasi kaku otoritas pajak terhadap syarat formal Faktur Pajak. Sengketa ini berpusat pada koreksi Tergugat yang menyatakan Faktur Pajak "tidak lengkap" karena penandatangan faktur, Halim Tanberin, dianggap bukan pegawai PT BSK melainkan staf Accounting Group. Otoritas pajak mendasarkan argumennya pada data SPT Masa PPh Pasal 21 yang tidak mencantumkan nama tersebut sebagai karyawan tetap, sehingga hak menandatangani faktur dianggap gugur secara formal.

Bantahan PT BSK Berbasis Bukti Administratif dan Validasi e-Faktur

Namun, Penggugat (PT BSK) melancarkan bantahan berbasis bukti administratif yang kuat dengan menunjukkan keberadaan Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat Penandatangan Faktur Pajak yang telah diterima resmi oleh KPP PMA Lima sejak tahun 2015. Penggugat menegaskan bahwa secara substansi, penanda tangan adalah bagian dari manajemen Wilmar Group yang menaungi Penggugat, dan penunjukannya telah sesuai dengan prosedur dalam PER-24/PJ/2012. Lebih lanjut, Penggugat berargumen bahwa seluruh faktur telah melalui validasi sistem e-Faktur DJP yang seharusnya secara otomatis memitigasi risiko kesalahan formal.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mengenai Kepatuhan Regulasi dan SE-11/PJ/2017

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada kepastian hukum dan kepatuhan administratif wajib pajak. Hakim menilai bahwa karena Penggugat telah menyampaikan pemberitahuan penunjukan pejabat penandatangan sesuai regulasi dan tidak pernah menerima keberatan atau penolakan dari KPP terkait selama bertahun-tahun, maka penunjukan tersebut adalah sah. Majelis juga memperkuat posisinya dengan merujuk pada SE-11/PJ/2017, yang menegaskan bahwa Faktur Pajak yang telah mendapatkan persetujuan (approval) dari sistem e-Faktur telah memenuhi persyaratan formal.

Putusan Pengadilan Pajak dan Implikasi Hukum Pembatalan Sanksi Denda

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan, bahwa validasi sistem e-Faktur merupakan bukti "kelengkapan formal" yang kuat. Kegagalan otoritas pajak untuk membuktikan adanya penolakan atas surat penunjukan pejabat penandatangan di masa lalu membuat koreksi di masa pemeriksaan menjadi tidak berdasar secara hukum. Resolusi sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh sanksi denda sebesar Rp1.005.518.982, menegaskan bahwa administrasi yang tertib adalah kunci perlindungan hukum wajib pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006491.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter