Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP seringkali menjadi momok bagi wajib pajak akibat interpretasi kaku otoritas pajak terhadap syarat formal Faktur Pajak. Sengketa ini berpusat pada koreksi Tergugat yang menyatakan Faktur Pajak "tidak lengkap" karena penandatangan faktur, Halim Tanberin, dianggap bukan pegawai PT BSK melainkan staf Accounting Group. Otoritas pajak mendasarkan argumennya pada data SPT Masa PPh Pasal 21 yang tidak mencantumkan nama tersebut sebagai karyawan tetap, sehingga hak menandatangani faktur dianggap gugur secara formal.
Namun, Penggugat (PT BSK) melancarkan bantahan berbasis bukti administratif yang kuat dengan menunjukkan keberadaan Surat Pemberitahuan Penunjukan Pejabat Penandatangan Faktur Pajak yang telah diterima resmi oleh KPP PMA Lima sejak tahun 2015. Penggugat menegaskan bahwa secara substansi, penanda tangan adalah bagian dari manajemen Wilmar Group yang menaungi Penggugat, dan penunjukannya telah sesuai dengan prosedur dalam PER-24/PJ/2012. Lebih lanjut, Penggugat berargumen bahwa seluruh faktur telah melalui validasi sistem e-Faktur DJP yang seharusnya secara otomatis memitigasi risiko kesalahan formal.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memihak pada kepastian hukum dan kepatuhan administratif wajib pajak. Hakim menilai bahwa karena Penggugat telah menyampaikan pemberitahuan penunjukan pejabat penandatangan sesuai regulasi dan tidak pernah menerima keberatan atau penolakan dari KPP terkait selama bertahun-tahun, maka penunjukan tersebut adalah sah. Majelis juga memperkuat posisinya dengan merujuk pada SE-11/PJ/2017, yang menegaskan bahwa Faktur Pajak yang telah mendapatkan persetujuan (approval) dari sistem e-Faktur telah memenuhi persyaratan formal.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan, bahwa validasi sistem e-Faktur merupakan bukti "kelengkapan formal" yang kuat. Kegagalan otoritas pajak untuk membuktikan adanya penolakan atas surat penunjukan pejabat penandatangan di masa lalu membuat koreksi di masa pemeriksaan menjadi tidak berdasar secara hukum. Resolusi sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh sanksi denda sebesar Rp1.005.518.982, menegaskan bahwa administrasi yang tertib adalah kunci perlindungan hukum wajib pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini