Lawan Transaksi Tidak Lapor PPN? WP Pembeli Tidak Bisa Disalahkan! Pelajaran Penting dari Kemenangan PT PSG di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 10:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Lawan Transaksi Tidak Lapor PPN? WP Pembeli Tidak Bisa Disalahkan! Pelajaran Penting dari Kemenangan PT PSG di Pengadilan Pajak

Sengketa Koreksi Pajak Masukan Berdasarkan Hasil Konfirmasi Faktur Pajak

Sengketa ini bermula dari koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2016 yang dikreditkan oleh PT PSG berdasarkan faktur pajak dari PT JM. Terbanding melakukan koreksi dengan dalih hasil konfirmasi faktur pajak menunjukkan jawaban "F" (tidak ada), yang mengindikasikan bahwa PKP penjual tidak melaporkan penyerahan tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Berdasarkan SE-17/PJ/2018, Terbanding menganggap faktur tersebut tidak sah karena tidak ada kepastian pembayaran pajak ke kas negara oleh pihak penjual.

Bantahan PT PSG Mengenai Prinsip Tanggung Jawab Renteng

Namun, PT PSG selaku Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan mengedepankan prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN. Dalam persidangan, PT PSG berhasil menyajikan bukti-bukti konkret berupa Bukti Bank Bayar, Rekening Koran, Invoice, dan bukti potong PPh Pasal 23 yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut nyata (bonafide) and PPN telah dibayarkan secara lunas kepada penjual. Argumen ini menekankan bahwa ketidakpatuhan administratif lawan transaksi dalam melaporkan SPT bukan merupakan kegagalan material bagi pembeli yang telah beritikad baik.

Pendapat Hukum Majelis Hakim Terhadap Hak Pembeli Beritikad Baik

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang krusial dengan menyatakan bahwa sepanjang pembeli dapat membuktikan telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual, maka pembeli tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng. Majelis menilai bahwa jawaban konfirmasi "tidak ada" dari KPP domisili penjual tidak serta-merta menggugurkan hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan jika arus uang dan arus barang/jasa dapat dibuktikan secara nyata. Hal ini sejalan dengan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang beritikad baik agar tidak dirugikan oleh kelalaian pihak ketiga.

Implikasi Putusan Terhadap Bukti Substansi Ekonomi dan Dokumentasi Transaksi

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, di mana keabsahan Pajak Masukan tidak hanya bergantung pada sinkronisasi data di sistem DJP (uji konfirmasi), tetapi lebih pada substansi ekonomi dan bukti transaksi yang kuat. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT PSG menegaskan krusialnya menyimpan dokumentasi pembayaran yang lengkap sebagai perisai hukum utama saat menghadapi sengketa uji konfirmasi faktur pajak di kemudian hari.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006491.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter