Sengketa ini bermula dari koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2016 yang dikreditkan oleh PT PSG berdasarkan faktur pajak dari PT JM. Terbanding melakukan koreksi dengan dalih hasil konfirmasi faktur pajak menunjukkan jawaban "F" (tidak ada), yang mengindikasikan bahwa PKP penjual tidak melaporkan penyerahan tersebut dalam SPT Masa PPN mereka. Berdasarkan SE-17/PJ/2018, Terbanding menganggap faktur tersebut tidak sah karena tidak ada kepastian pembayaran pajak ke kas negara oleh pihak penjual.
Namun, PT PSG selaku Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan mengedepankan prinsip tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 16F UU PPN. Dalam persidangan, PT PSG berhasil menyajikan bukti-bukti konkret berupa Bukti Bank Bayar, Rekening Koran, Invoice, dan bukti potong PPh Pasal 23 yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut nyata (bonafide) and PPN telah dibayarkan secara lunas kepada penjual. Argumen ini menekankan bahwa ketidakpatuhan administratif lawan transaksi dalam melaporkan SPT bukan merupakan kegagalan material bagi pembeli yang telah beritikad baik.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang krusial dengan menyatakan bahwa sepanjang pembeli dapat membuktikan telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual, maka pembeli tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng. Majelis menilai bahwa jawaban konfirmasi "tidak ada" dari KPP domisili penjual tidak serta-merta menggugurkan hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan jika arus uang dan arus barang/jasa dapat dibuktikan secara nyata. Hal ini sejalan dengan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang beritikad baik agar tidak dirugikan oleh kelalaian pihak ketiga.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, di mana keabsahan Pajak Masukan tidak hanya bergantung pada sinkronisasi data di sistem DJP (uji konfirmasi), tetapi lebih pada substansi ekonomi dan bukti transaksi yang kuat. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT PSG menegaskan krusialnya menyimpan dokumentasi pembayaran yang lengkap sebagai perisai hukum utama saat menghadapi sengketa uji konfirmasi faktur pajak di kemudian hari.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'