Mengapa Pembeli Tidak Bisa Disalahkan Atas 'Dosa' Nomor Seri Faktur Pajak Penjual?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000523.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 11:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Pembeli Tidak Bisa Disalahkan Atas 'Dosa' Nomor Seri Faktur Pajak Penjual?

Sengketa Pajak JO: Keabsahan Pengkreditan Pajak Masukan Atas Faktur Pajak Mendahului Tanggal NSFP

Sengketa pajak ini berpusat pada koreksi Pajak Masukan sebesar Rp54.204.789,00 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap JO karena penggunaan Faktur Pajak yang dianggap tidak lengkap. DJP mendalilkan bahwa Faktur Pajak tersebut cacat secara formal karena tanggal penerbitannya mendahului tanggal pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari otoritas pajak kepada PKP Penjual. Dasar hukum utama yang digunakan DJP adalah PER-24/PJ/2012 dan SE-26/PJ/2015, yang menegaskan bahwa faktur yang diterbitkan sebelum tanggal NSFP adalah Faktur Pajak tidak lengkap yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

Argumen Pemohon Banding: Aspek Materialitas Transaksi dan Keterbatasan Akses Data Administratif

JO selaku Pemohon Banding mengajukan bantahan keras dengan argumen bahwa transaksi tersebut adalah nyata (materialitas terpenuhi) dan didukung oleh arus uang serta barang yang valid. Pemohon menegaskan bahwa sebagai pembeli, mereka tidak memiliki akses terhadap informasi rahasia mengenai kapan seorang penjual mendapatkan jatah NSFP dari KPP. Lebih lanjut, Pemohon menyoroti bahwa instruksi dalam SE-26/PJ/2015 tidak dapat berlaku surut untuk transaksi tahun 2014 dan secara hirarki tidak boleh bertentangan dengan UU PPN yang menjamin hak pengkreditan selama syarat formal Pasal 13 ayat (5) terpenuhi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Perlindungan Hak Konstitusional dan Tata Urutan Peraturan Perundangan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan berpihak pada Pemohon Banding. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 yang mengatur pembatasan pengkreditan berdasarkan tanggal NSFP merupakan "norma baru" yang tidak diperintahkan oleh UU PPN. Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan setingkat Direktur Jenderal tidak boleh melampaui atau menambah norma yang ada dalam Undang-Undang. Majelis menekankan bahwa selama Faktur Pajak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan transaksi tersebut benar-benar terjadi, maka hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan harus dilindungi.

Implikasi Putusan: Kekuatan Hukum Kebenaran Materiil dalam Pengujian Formal Pajak Masukan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan karena menegaskan prinsip bahwa PKP Pembeli tidak memikul tanggung jawab renteng atas kesalahan administratif penjual terkait NSFP. Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa pengujian formal tidak boleh mengabaikan kebenaran materiil (substance over form). Bagi wajib pajak, kasus ini menjadi preseden kuat untuk melawan koreksi serupa yang hanya mendasarkan pada aturan administratif internal DJP tanpa pijakan kuat di level Undang-Undang. Kesimpulannya, hak pengkreditan Pajak Masukan adalah hak konstitusional wajib pajak yang tidak dapat dianulir hanya karena kendala sistemik di pihak penerbit faktur.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013375.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013377.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006463.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013378.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006464.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006465.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013812.99/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006470.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013133.16/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006491.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter