Otoritas pajak seringkali melakukan koreksi reklasifikasi penyerahan dari fasilitas tidak dipungut menjadi penyerahan terutang PPN akibat ketiadaan dokumen endorsement (PPFTZ-03). Dalam sengketa PT TDASI, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp903.310.509 karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat membuktikan validitas fasilitas di Kawasan Bebas Batam. Namun, Majelis Hakim menekankan bahwa berdasarkan PMK-173/PMK.03/2021, beban pembayaran PPN atas kegagalan fasilitas seharusnya berada pada pihak pembeli melalui mekanisme SSP, bukan ditagihkan kepada penjual.
Secara prosedural, Majelis juga menemukan bahwa koreksi ini tidak dicantumkan dalam SPHP dan Risalah Pembahasan Akhir, yang merupakan pelanggaran atas hak konstitusional Wajib Pajak sesuai Pasal 31 UU KUP jo. PMK-184/PMK.03/2015. Akibatnya, koreksi tersebut dinyatakan cacat formil dan materiil sehingga tidak dapat dipertahankan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa prosedur pemeriksaan yang tidak patuh pada aturan pemberian SPHP dapat menggugurkan koreksi fiskus secara keseluruhan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini