Strategi Menang Banding Transfer Pricing: Menggugat Validitas Data Pembanding DJP

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001912.15/2023/PP/M.XVIB Of 2025 – 22 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 16:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding Transfer Pricing: Menggugat Validitas Data Pembanding DJP

Analisis Kesebandingan Fungsional: Kemenangan PT YZI dalam Sengketa Transfer Pricing 2019

Sengketa harga transfer antara PT YZI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) melalui metode TNMM (Transactional Net Margin Method). Fokus utama perselisihan ini terletak pada koreksi laba operasi tahun pajak 2019 yang didasarkan pada pemilihan perusahaan pembanding oleh DJP yang dianggap tidak sebanding secara fungsional.


Inti Konflik: Pemilihan Pembanding dan Database Global

Inti konflik bermula ketika DJP mengesampingkan dokumentasi penetapan harga transfer (TP Doc) milik PT YZI dan menetapkan rentang laba wajar baru berdasarkan perusahaan pembanding dari database global. DJP bersikeras bahwa margin operasi PT YZI mencerminkan pengalihan laba ke luar negeri karena berada di bawah median industri. Namun, PT YZI melalui kuasa hukumnya memberikan argumentasi kuat bahwa perusahaan pembanding yang dipilih DJP mencakup manufaktur alat berat dan suku cadang otomotif yang secara fundamental tidak dapat dibandingkan dengan industri ritsleting.

Resolusi Majelis Hakim: Analisis Fungsional sebagai "Jantung" Transfer Pricing

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan penekanan bahwa analisis fungsional adalah "jantung" dari transfer pricing. Hakim menolak pendekatan generalis DJP dalam memilih pembanding dan mengakui argumentasi PT YZI mengenai faktor eksternal industri ziper serta siklus investasi perusahaan yang mempengaruhi profitabilitas jangka pendek. Keputusan ini menegaskan bahwa perbedaan fungsional yang signifikan tidak dapat diabaikan begitu saja demi mengejar angka median statistik.

Implikasi bagi Praktik Perpajakan dan Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini bagi praktik perpajakan secara umum adalah penguatan posisi Wajib Pajak dalam mempertahankan TP Doc selama didukung oleh analisis ekonomi yang kuat. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa DJP tidak dapat secara sepihak mengganti pembanding tanpa pembuktian kesebandingan fungsional, risiko, dan aset yang lebih akurat dibandingkan data milik Wajib Pajak. Kesimpulannya, ketelitian dalam dokumentasi internal dan analisis segmentasi pasar menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter