Sengketa harga transfer antara PT YZI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) melalui metode TNMM (Transactional Net Margin Method). Fokus utama perselisihan ini terletak pada koreksi laba operasi tahun pajak 2019 yang didasarkan pada pemilihan perusahaan pembanding oleh DJP yang dianggap tidak sebanding secara fungsional.
Inti konflik bermula ketika DJP mengesampingkan dokumentasi penetapan harga transfer (TP Doc) milik PT YZI dan menetapkan rentang laba wajar baru berdasarkan perusahaan pembanding dari database global. DJP bersikeras bahwa margin operasi PT YZI mencerminkan pengalihan laba ke luar negeri karena berada di bawah median industri. Namun, PT YZI melalui kuasa hukumnya memberikan argumentasi kuat bahwa perusahaan pembanding yang dipilih DJP mencakup manufaktur alat berat dan suku cadang otomotif yang secara fundamental tidak dapat dibandingkan dengan industri ritsleting.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan penekanan bahwa analisis fungsional adalah "jantung" dari transfer pricing. Hakim menolak pendekatan generalis DJP dalam memilih pembanding dan mengakui argumentasi PT YZI mengenai faktor eksternal industri ziper serta siklus investasi perusahaan yang mempengaruhi profitabilitas jangka pendek. Keputusan ini menegaskan bahwa perbedaan fungsional yang signifikan tidak dapat diabaikan begitu saja demi mengejar angka median statistik.
Implikasi dari putusan ini bagi praktik perpajakan secara umum adalah penguatan posisi Wajib Pajak dalam mempertahankan TP Doc selama didukung oleh analisis ekonomi yang kuat. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa DJP tidak dapat secara sepihak mengganti pembanding tanpa pembuktian kesebandingan fungsional, risiko, dan aset yang lebih akurat dibandingkan data milik Wajib Pajak. Kesimpulannya, ketelitian dalam dokumentasi internal dan analisis segmentasi pasar menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak.