Sengketa ini berpusat pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April s.d. Desember 2017 yang diterbitkan secara gunggungan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT Ichikoh Indonesia (PT II). Masalah utama muncul ketika Terbanding melakukan reklasifikasi biaya royalti dan bunga afiliasi menjadi dividen terselubung, namun menuangkannya dalam satu produk hukum sekaligus.
Terbanding (DJP) mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa transaksi royalti sebesar Rp15,9 miliar dan bunga sebesar Rp1,8 miliar tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Sebaliknya, PT II secara tegas membantah substansi tersebut dan mengajukan argumen formal bahwa SKPKB yang diterbitkan cacat hukum karena menggabungkan sembilan masa pajak dalam satu ketetapan, bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP.
Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP jo. PMK-183/PMK.03/2015 yang secara eksplisit mengatur bahwa SKP harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Penggabungan masa pajak April s.d. Desember 2017 dalam satu SKPKB dinilai sebagai pelanggaran prosedur formal. Akibatnya, tanpa perlu masuk ke materi sengketa, Majelis Hakim menyatakan bahwa produk hukum tersebut tidak sah.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa kesalahan administratif oleh fiskus, seperti penerbitan SKP gunggungan untuk jenis pajak yang bersifat masa, dapat menjadi dasar mutlak bagi pembatalan sebuah ketetapan pajak di tingkat banding. Kekuatan argumen material otoritas pajak menjadi tidak relevan jika landasan formalitasnya sudah roboh sejak awal.