Strategi Menang Banding: Menggugat Validitas SKP Gunggungan yang Melanggar Asas Legalitas

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011448.35/2020/PP/M.IVB

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 April 2026 | 15:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Menggugat Validitas SKP Gunggungan yang Melanggar Asas Legalitas

Formalitas vs. Materialitas: Analisis Pembatalan SKPKB Gunggungan PT Ichikoh Indonesia

Sengketa ini berpusat pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23/26 Masa Pajak April s.d. Desember 2017 yang diterbitkan secara gunggungan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT Ichikoh Indonesia (PT II). Masalah utama muncul ketika Terbanding melakukan reklasifikasi biaya royalti dan bunga afiliasi menjadi dividen terselubung, namun menuangkannya dalam satu produk hukum sekaligus.


Inti Konflik: ALP vs. Cacat Hukum Formal

Terbanding (DJP) mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa transaksi royalti sebesar Rp15,9 miliar dan bunga sebesar Rp1,8 miliar tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Sebaliknya, PT II secara tegas membantah substansi tersebut dan mengajukan argumen formal bahwa SKPKB yang diterbitkan cacat hukum karena menggabungkan sembilan masa pajak dalam satu ketetapan, bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) UU KUP.

Resolusi Majelis Hakim: Supremasi Prosedur Formal

Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP jo. PMK-183/PMK.03/2015 yang secara eksplisit mengatur bahwa SKP harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Penggabungan masa pajak April s.d. Desember 2017 dalam satu SKPKB dinilai sebagai pelanggaran prosedur formal. Akibatnya, tanpa perlu masuk ke materi sengketa, Majelis Hakim menyatakan bahwa produk hukum tersebut tidak sah.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Mengawal Kepatuhan Fiskus

Putusan ini menegaskan kembali bahwa kesalahan administratif oleh fiskus, seperti penerbitan SKP gunggungan untuk jenis pajak yang bersifat masa, dapat menjadi dasar mutlak bagi pembatalan sebuah ketetapan pajak di tingkat banding. Kekuatan argumen material otoritas pajak menjadi tidak relevan jika landasan formalitasnya sudah roboh sejak awal.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012299.352022PPM.XVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002429.99/2023/PP/M.XIVB

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-115342.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012300.352022PPM.XVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001998.15/2020/PP/M.XVB

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-115285.16/2011/PP/M.XIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001894.15/2023/PP/M.XB

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001882.16/2024/PP/M.XVIB

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-115280.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001878.16/2024/PP/M.XVIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter