Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 melalui metode ekualisasi biaya seringkali menjadi titik krusial dalam litigasi perpajakan di Indonesia. Dalam sengketa PT AKT, kegagalan Wajib Pajak menyajikan dokumen sumber asli menjadi determinan utama penolakan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, menegaskan kembali supremasi bukti otentik dalam hukum acara.
Sengketa ini berfokus pada koreksi positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2011 sebesar Rp88.774.159.248,00 yang berasal dari ekualisasi biaya dalam General Ledger. Terbanding (DJP) mengidentifikasi adanya pos-pos biaya seperti jasa teknik, sewa, dan jasa perbaikan yang merupakan objek pemotongan pajak namun belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Terbanding berargumen bahwa dalam proses keberatan dan uji bukti, Wajib Pajak tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa biaya tersebut bukan objek pajak atau merupakan penggantian biaya (reimbursement).
PT AKT selaku Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa koreksi tersebut hanya didasarkan pada asumsi hasil ekualisasi tanpa meneliti hakikat transaksi per bukti pengeluaran. Pemohon Banding mengklaim bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi adalah pembelian material dan denda yang bukan objek PPh Pasal 23. Namun, kendala utama muncul ketika Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen berupa fotokopi dan tidak dapat menunjukkan dokumen asli selama persidangan maupun proses uji bukti dengan alasan kendala internal.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap tegas terkait formalitas pembuktian. Merujuk pada Pasal 1888 KUH Perdata, Majelis menegaskan bahwa kekuatan pembuktian suatu dokumen tertulis terletak pada dokumen aslinya. Karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti asli untuk mematahkan temuan Terbanding yang didasarkan pada General Ledger (dokumen yang diperoleh dari Wajib Pajak sendiri), maka bukti fotokopi tersebut dikesampingkan. Majelis Hakim akhirnya mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak seluruh permohonan banding.
Kesimpulannya, putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya manajemen dokumen dan ketersediaan data asli dalam menghadapi pemeriksaan hingga proses banding. Ekualisasi biaya yang dilakukan otoritas pajak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika tidak dapat dipatahkan dengan bukti-bukti primer yang otentik dan valid secara hukum acara.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini