Wajib Pajak Kalah Telak! Tanpa Dokumen Asli, Bantahan Ekualisasi Biaya PPh 23 Ditolak Hakim

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-115342.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 09:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Kalah Telak! Tanpa Dokumen Asli, Bantahan Ekualisasi Biaya PPh 23 Ditolak Hakim

Sengketa PPh Pasal 23 PT AKT: Supremasi Bukti Asli dalam Ekualisasi Biaya

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 melalui metode ekualisasi biaya seringkali menjadi titik krusial dalam litigasi perpajakan di Indonesia. Dalam sengketa PT AKT, kegagalan Wajib Pajak menyajikan dokumen sumber asli menjadi determinan utama penolakan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, menegaskan kembali supremasi bukti otentik dalam hukum acara.

Dasar Sengketa: Koreksi Berbasis General Ledger dan Objek Pemotongan

Sengketa ini berfokus pada koreksi positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2011 sebesar Rp88.774.159.248,00 yang berasal dari ekualisasi biaya dalam General Ledger. Terbanding (DJP) mengidentifikasi adanya pos-pos biaya seperti jasa teknik, sewa, dan jasa perbaikan yang merupakan objek pemotongan pajak namun belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Terbanding berargumen bahwa dalam proses keberatan dan uji bukti, Wajib Pajak tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa biaya tersebut bukan objek pajak atau merupakan penggantian biaya (reimbursement).

Kendala Pembuktian: Masalah Fotokopi vs. Dokumen Asli

PT AKT selaku Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa koreksi tersebut hanya didasarkan pada asumsi hasil ekualisasi tanpa meneliti hakikat transaksi per bukti pengeluaran. Pemohon Banding mengklaim bahwa sebagian besar biaya yang dikoreksi adalah pembelian material dan denda yang bukan objek PPh Pasal 23. Namun, kendala utama muncul ketika Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen berupa fotokopi dan tidak dapat menunjukkan dokumen asli selama persidangan maupun proses uji bukti dengan alasan kendala internal.

Resolusi Majelis Hakim: Pertimbangan Pasal 1888 KUH Perdata

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap tegas terkait formalitas pembuktian. Merujuk pada Pasal 1888 KUH Perdata, Majelis menegaskan bahwa kekuatan pembuktian suatu dokumen tertulis terletak pada dokumen aslinya. Karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti asli untuk mematahkan temuan Terbanding yang didasarkan pada General Ledger (dokumen yang diperoleh dari Wajib Pajak sendiri), maka bukti fotokopi tersebut dikesampingkan. Majelis Hakim akhirnya mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak seluruh permohonan banding.

Kesimpulannya, putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya manajemen dokumen dan ketersediaan data asli dalam menghadapi pemeriksaan hingga proses banding. Ekualisasi biaya yang dilakukan otoritas pajak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika tidak dapat dipatahkan dengan bukti-bukti primer yang otentik dan valid secara hukum acara.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116326.16/2015/PP/M.XIVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011899.162023PPM.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002591.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011901.162022PPM.XVIIIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011749.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002590.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-00053016/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002587.15/2023/PP/M.XXB

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002585.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter