Menang Lawan Koreksi PPh 23: Pengadilan Pajak Tegaskan Jasa Pemeliharaan Tanaman Kebal Pajak Potput!

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012299.352022PPM.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 09:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Lawan Koreksi PPh 23: Pengadilan Pajak Tegaskan Jasa Pemeliharaan Tanaman Kebal Pajak Potput!

Regulasi perpajakan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 seringkali menimbulkan sengketa, khususnya dalam penentuan klasifikasi "Jasa Lain" yang wajib dipotong. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012299.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi preseden penting yang secara tegas menguatkan pengecualian atas Jasa di Bidang Pertanian dan Perkebunan dari objek pemotongan. Putusan ini muncul dari sengketa banding yang diajukan oleh PT AHL terhadap koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas imbalan Jasa Pemeliharaan Tanaman di Masa Pajak Juli 2019. Ketentuan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 menjadi sentral dalam konflik interpretasi antara Wajib Pajak dan fiskus.

Konflik Interpretasi Jasa Lain vs Jasa yang Dikecualikan

Konflik inti dalam kasus ini adalah penentuan apakah pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa pemeliharaan tanaman wajib dikenakan PPh Pasal 23 atau tidak. Pemohon Banding berargumen dengan merujuk pada lampiran PMK 141/PMK.03/2015 yang secara eksplisit mengecualikan Jasa di Bidang Pertanian/Perkebunan, termasuk Jasa Pemeliharaan Tanaman, dari daftar "Jasa Lain" yang dikenakan PPh Pasal 23. Pemohon Banding menekankan bahwa sifat substansial dari jasa tersebut adalah kegiatan inti perkebunan yang dikecualikan. Di sisi lain, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal menyediakan bukti formal yang memadai dan meyakinkan untuk membuktikan pengecualian tersebut, sehingga jasa tersebut harus dikategorikan sebagai Jasa Lain yang dikenakan tarif 2%.

Uji Substansi dan Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak merespon sengketa ini dengan melakukan uji substansi yang mendalam terhadap dokumen-dokumen Pemohon Banding, seperti kontrak dan faktur. Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan bahwa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga memang merupakan Jasa Pemeliharaan Tanaman. Oleh karena itu, Majelis secara hukum menguatkan posisi Pemohon Banding, dengan menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, jasa ini merupakan jasa yang dikecualikan dari objek pemotongan PPh Pasal 23. Pendapat hukum Majelis ini secara efektif membatalkan koreksi DJP, menegaskan bahwa penentuan objek PPh Pasal 23 harus didasarkan pada substansi transaksi, bukan sekadar formalitas pembuktian yang berlebihan.

Implikasi bagi Pelaku Usaha Sektor Primer

Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertanian. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa pembayaran untuk jasa-jasa inti di sektor primer, yang masuk dalam kategori pengecualian PMK 141/PMK.03/2015, tidak perlu dipotong PPh Pasal 23. Hal ini mengurangi beban administratif Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan, serta menghilangkan potensi sengketa akibat perbedaan interpretasi jenis jasa. Wajib Pajak disarankan untuk meningkatkan kualitas dokumentasi kontrak dan SOW agar deskripsi jasa sejalan dengan diksi pengecualian dalam peraturan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116326.16/2015/PP/M.XIVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011899.162023PPM.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002591.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011901.162022PPM.XVIIIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011749.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002590.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-00053016/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002587.15/2023/PP/M.XXB

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002585.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter