Regulasi perpajakan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 seringkali menimbulkan sengketa, khususnya dalam penentuan klasifikasi "Jasa Lain" yang wajib dipotong. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012299.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi preseden penting yang secara tegas menguatkan pengecualian atas Jasa di Bidang Pertanian dan Perkebunan dari objek pemotongan. Putusan ini muncul dari sengketa banding yang diajukan oleh PT AHL terhadap koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas imbalan Jasa Pemeliharaan Tanaman di Masa Pajak Juli 2019. Ketentuan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 menjadi sentral dalam konflik interpretasi antara Wajib Pajak dan fiskus.
Konflik inti dalam kasus ini adalah penentuan apakah pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa pemeliharaan tanaman wajib dikenakan PPh Pasal 23 atau tidak. Pemohon Banding berargumen dengan merujuk pada lampiran PMK 141/PMK.03/2015 yang secara eksplisit mengecualikan Jasa di Bidang Pertanian/Perkebunan, termasuk Jasa Pemeliharaan Tanaman, dari daftar "Jasa Lain" yang dikenakan PPh Pasal 23. Pemohon Banding menekankan bahwa sifat substansial dari jasa tersebut adalah kegiatan inti perkebunan yang dikecualikan. Di sisi lain, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal menyediakan bukti formal yang memadai dan meyakinkan untuk membuktikan pengecualian tersebut, sehingga jasa tersebut harus dikategorikan sebagai Jasa Lain yang dikenakan tarif 2%.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak merespon sengketa ini dengan melakukan uji substansi yang mendalam terhadap dokumen-dokumen Pemohon Banding, seperti kontrak dan faktur. Dalam pertimbangannya, Majelis menyimpulkan bahwa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga memang merupakan Jasa Pemeliharaan Tanaman. Oleh karena itu, Majelis secara hukum menguatkan posisi Pemohon Banding, dengan menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, jasa ini merupakan jasa yang dikecualikan dari objek pemotongan PPh Pasal 23. Pendapat hukum Majelis ini secara efektif membatalkan koreksi DJP, menegaskan bahwa penentuan objek PPh Pasal 23 harus didasarkan pada substansi transaksi, bukan sekadar formalitas pembuktian yang berlebihan.
Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertanian. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa pembayaran untuk jasa-jasa inti di sektor primer, yang masuk dalam kategori pengecualian PMK 141/PMK.03/2015, tidak perlu dipotong PPh Pasal 23. Hal ini mengurangi beban administratif Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan, serta menghilangkan potensi sengketa akibat perbedaan interpretasi jenis jasa. Wajib Pajak disarankan untuk meningkatkan kualitas dokumentasi kontrak dan SOW agar deskripsi jasa sejalan dengan diksi pengecualian dalam peraturan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini