Kepastian hukum dalam pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha yang belum berproduksi menjadi inti sengketa antara PT TI (Pemohon Banding) dan Direktorat Jenderal Pajak. Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Masukan sebesar Rp103.993.859,00 yang berasal dari perolehan barang modal untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di Morowali. DJP melakukan koreksi dengan argumen bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Pajak Masukan tersebut mutlak tidak dapat dikreditkan.
PT TI memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa pada tahun 2011, perusahaan belum menghasilkan produk apa pun (belum berproduksi). Merujuk pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN, PT TI menegaskan haknya untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang modal meskipun belum melakukan penyerahan. Lebih lanjut, perusahaan mengklaim sebagai unit usaha terintegrasi yang nantinya akan menghasilkan CPO dan PK (barang kena pajak), di mana TBS hanya merupakan produk antara untuk pemakaian sendiri dan bukan untuk dijual kepada pihak luar. Namun, DJP tetap pada pendiriannya bahwa pada tahun sengketa, PT TI belum memiliki pabrik pengolah dan hanya memiliki izin usaha perkebunan, sehingga statusnya dianggap sebagai perusahaan perkebunan murni yang menghasilkan barang dibebaskan PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Terbanding dan menolak argumentasi Pemohon Banding. Hakim menemukan fakta hukum bahwa PT TI baru mengajukan izin pembangunan pabrik pada tahun 2013, sehingga pada tahun 2011, perusahaan belum dapat dikategorikan sebagai industri terintegrasi. Berdasarkan bukti transaksi, ditemukan bahwa PT TI melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain untuk diolah, yang mengukuhkan posisi bahwa Pajak Masukan tersebut memang ditujukan untuk menghasilkan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Amar putusan akhirnya menolak seluruh permohonan banding wajib pajak.
Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian status "industri terintegrasi" sejak tahap awal investasi. Bagi pelaku usaha, sinkronisasi antara izin usaha, realisasi pembangunan infrastruktur (pabrik), dan pola penyerahan barang menjadi krusial untuk mengamankan hak pengkreditan Pajak Masukan atas barang modal. Kelalaian dalam membuktikan bahwa output akhir adalah Barang Kena Pajak dapat menyebabkan hilangnya hak pengkreditan yang berdampak signifikan pada arus kas perusahaan di masa konstruksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini