PT BMA menghadapi konsekuensi hukum serius setelah Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak gugatan pembatalan ketetapan pajak yang didasarkan pada Laporan Keuangan Audited awal. Putusan ini mempertegas kedudukan hukum bukti audit independen sebagai instrumen primer dalam menentukan kebenaran materiil peredaran usaha dan beban biaya dalam pemeriksaan pajak.
Konflik ini berpusat pada perbedaan data keuangan yang disajikan oleh Penggugat (PT BMA) dan Tergugat (DJP):
| Sumber Data | Argumentasi Hukum |
|---|---|
| Tergugat (DJP) | Menggunakan Laporan Keuangan Audited 2016 (KAP Joachim Poltak Lian dan Rekan) sebagai dasar koreksi peredaran usaha dan sewa. |
| Penggugat (PT BMA) | Menyajikan Laporan Keuangan Re-Statement (KAP Peddy HF Dasuki). Berargumen laporan awal hanya untuk formalitas perbankan dan mengandung kesalahan material. |
Majelis Hakim menekankan bahwa Laporan Keuangan Audited awal adalah dokumen sah yang telah digunakan Penggugat untuk memperoleh manfaat ekonomi berupa fasilitas kredit. Berdasarkan IAPI Standar Audit 560, perubahan laporan audit seharusnya dilakukan oleh auditor yang sama. Penggugat dinilai gagal membuktikan adanya alasan luar biasa untuk mengganti KAP secara tiba-tiba demi melakukan audit ulang atas periode yang sama.
Putusan ini memberikan penguatan posisi bagi DJP dalam menggunakan data pihak ketiga atau data audited sebagai benchmark utama.