Perangkap Dividen Terselubung PPh Pasal 26 Gugur: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Dalam Membuktikan Eksistensi Management Fee Afiliasi

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012300.352022PPM.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 09:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Perangkap Dividen Terselubung PPh Pasal 26 Gugur: Kunci Kemenangan Wajib Pajak Dalam Membuktikan Eksistensi Management Fee Afiliasi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012300.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi preseden penting dalam litigasi transfer pricing, secara eksplisit menolak penarikan PPh Pasal 26 Final yang berasal dari reklasifikasi biaya jasa intragrup menjadi dividen terselubung. Sengketa ini berakar pada upaya Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan secondary adjustment atas pembayaran management fee kepada dua pihak afiliasi luar negeri, AHLPL dan AAPL, yang semula dikoreksi pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding. DJP berargumen bahwa pengeluaran biaya tersebut tidak memiliki substansi, dan karena adanya hubungan istimewa melalui penguasaan manajemen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh, pengeluaran tersebut harus diinterpretasikan sebagai pembagian laba tidak langsung yang dikenakan PPh Pasal 26.

Inti Konflik dan Pembuktian Wajib Pajak

Inti konflik yang disorot oleh Pemohon Banding adalah sifat formal dan substansial dari pembayaran. Pemohon Banding menuntut pengakuan bahwa pembayaran tersebut adalah biaya operasional yang wajar dan bukan merupakan dividen. Tidak adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan pembagian dividen serta status penerima yang secara formal bukan pemegang saham langsung, menjadi dasar utama pembelaan. Wajib Pajak berhasil membuktikan bahwa jasa yang diberikan—meliputi group treasury dan advisory—memiliki manfaat ekonomis nyata (benefit test) dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sebagai pusat layanan grup di Indonesia.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menerapkan prinsip mutatis mutandis dengan putusan PPh Badan Tahun Pajak yang sama. Karena Majelis telah meyakini dan memutuskan bahwa jasa intragrup tersebut terbukti wajar, eksis, dan layak dibiayakan (membatalkan koreksi primary adjustment), maka secara logis koreksi secondary adjustment berupa PPh Pasal 26 atas dividen terselubung harus dibatalkan. Pembayaran yang diakui sebagai imbalan jasa yang sah tidak dapat sekaligus dikualifikasikan sebagai pembagian laba yang tidak wajar.

Dampak dan Implikasi Strategis

Putusan ini memberikan dampak penting bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi jasa intragrup dengan SPLN afiliasi. Ini menegaskan bahwa pembatalan koreksi biaya di tingkat PPh Badan akan secara inheren menggugurkan dasar koreksi PPh Pasal 26 yang diakibatkan oleh reklasifikasi menjadi dividen terselubung. Implikasinya, Wajib Pajak harus memfokuskan strategi pembuktiannya pada kewajaran dan substansi transaksi jasa di tingkat primary adjustment dengan menyiapkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang solid, termasuk benefit test dan bukti nyata pelaksanaan jasa (evidence of service performance), untuk menangkis penafsiran DJP mengenai pengalihan laba.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, menetapkan PPh Pasal 26 terutang menjadi Nihil. Keputusan ini merupakan penegasan yurisprudensi bahwa pengenaan pajak atas dividen terselubung harus didukung oleh pembuktian yang tidak hanya menunjukkan hubungan istimewa, tetapi juga kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan kewajaran transaksi yang sah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002590.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-00053016/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002587.15/2023/PP/M.XXB

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002585.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002584.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000534.16/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002582.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-115557.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter