Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012300.35/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi preseden penting dalam litigasi transfer pricing, secara eksplisit menolak penarikan PPh Pasal 26 Final yang berasal dari reklasifikasi biaya jasa intragrup menjadi dividen terselubung. Sengketa ini berakar pada upaya Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan secondary adjustment atas pembayaran management fee kepada dua pihak afiliasi luar negeri, AHLPL dan AAPL, yang semula dikoreksi pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding. DJP berargumen bahwa pengeluaran biaya tersebut tidak memiliki substansi, dan karena adanya hubungan istimewa melalui penguasaan manajemen sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh, pengeluaran tersebut harus diinterpretasikan sebagai pembagian laba tidak langsung yang dikenakan PPh Pasal 26.
Inti konflik yang disorot oleh Pemohon Banding adalah sifat formal dan substansial dari pembayaran. Pemohon Banding menuntut pengakuan bahwa pembayaran tersebut adalah biaya operasional yang wajar dan bukan merupakan dividen. Tidak adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan pembagian dividen serta status penerima yang secara formal bukan pemegang saham langsung, menjadi dasar utama pembelaan. Wajib Pajak berhasil membuktikan bahwa jasa yang diberikan—meliputi group treasury dan advisory—memiliki manfaat ekonomis nyata (benefit test) dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding sebagai pusat layanan grup di Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya secara tegas menerapkan prinsip mutatis mutandis dengan putusan PPh Badan Tahun Pajak yang sama. Karena Majelis telah meyakini dan memutuskan bahwa jasa intragrup tersebut terbukti wajar, eksis, dan layak dibiayakan (membatalkan koreksi primary adjustment), maka secara logis koreksi secondary adjustment berupa PPh Pasal 26 atas dividen terselubung harus dibatalkan. Pembayaran yang diakui sebagai imbalan jasa yang sah tidak dapat sekaligus dikualifikasikan sebagai pembagian laba yang tidak wajar.
Putusan ini memberikan dampak penting bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi jasa intragrup dengan SPLN afiliasi. Ini menegaskan bahwa pembatalan koreksi biaya di tingkat PPh Badan akan secara inheren menggugurkan dasar koreksi PPh Pasal 26 yang diakibatkan oleh reklasifikasi menjadi dividen terselubung. Implikasinya, Wajib Pajak harus memfokuskan strategi pembuktiannya pada kewajaran dan substansi transaksi jasa di tingkat primary adjustment dengan menyiapkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang solid, termasuk benefit test dan bukti nyata pelaksanaan jasa (evidence of service performance), untuk menangkis penafsiran DJP mengenai pengalihan laba.
Kesimpulannya, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, menetapkan PPh Pasal 26 terutang menjadi Nihil. Keputusan ini merupakan penegasan yurisprudensi bahwa pengenaan pajak atas dividen terselubung harus didukung oleh pembuktian yang tidak hanya menunjukkan hubungan istimewa, tetapi juga kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan kewajaran transaksi yang sah.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini