Koreksi harga transfer sering kali mengabaikan realitas komersial di mana perusahaan dalam fase penetrasi pasar atau start-up secara natural mencatatkan kerugian akibat biaya operasional yang ekspansif. Dalam sengketa PT GI, Terbanding melakukan koreksi menggunakan metode TNMM tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik wajib pajak yang sedang melakukan penetrasi pasar besar-besaran di Indonesia.
Titik benturan argumen dalam persidangan berfokus pada biaya-biaya operasional yang dianggap sebagai pengurang laba yang tidak wajar oleh otoritas pajak:
| Pihak | Posisi Argumen |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Menolak comparability adjustment atas biaya iklan, promosi, dan gaji karena dianggap sebagai inefisiensi operasional. |
| Wajib Pajak (PT GI) | Biaya tersebut adalah investasi strategis yang diperlukan untuk membangun pangsa pasar di wilayah baru. |
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines dan PER-32/PJ/2011, penyesuaian kesebandingan wajib dilakukan jika terdapat perbedaan kondisi yang signifikan antara tested party dan pembanding. Hakim menilai bahwa strategi penetrasi pasar adalah keputusan bisnis yang sah dan tidak serta merta menunjukkan adanya pengalihan laba ke luar negeri.
Logika Kesebandingan:$$Profitabilitas_{Adjusted} \in [Kuartil\ 1, Kuartil\ 3]$$(Setelah mengeluarkan biaya luar biasa terkait penetrasi pasar)
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa dokumentasi mengenai strategi bisnis dan analisis kesebandingan yang akurat merupakan kunci dalam menghadapi koreksi otomatis berbasis profitabilitas rata-rata industri.