Sengketa klasifikasi antara PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi titik sentral dalam kasus BUT NEC Corporation pada Tahun Pajak 2018. Terbanding melakukan reklasifikasi atas Proyek IGG (Indonesia Global Gateway) dari jasa instalasi komunikasi menjadi jasa konstruksi.
Terbanding berargumen bahwa kontrak bersifat Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan penggelaran kabel adalah perwujudan fisik bangunan.
| Pihak | Argumentasi Utama |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Pekerjaan kabel bawah laut adalah perwujudan fisik bangunan yang tunduk pada rezim PP Nomor 51 Tahun 2008. |
| Pemohon (BUT NEC) | Kabel hanya diletakkan/ditanam terbatas tanpa struktur permanen yang menyatu dengan bumi. Ini adalah sistem transmisi data, bukan infrastruktur fisik statis. |
Majelis Hakim menegaskan bahwa klasifikasi sengketa harus merujuk pada substansi kegiatan dan KBLI perusahaan. Majelis menilai kegiatan instalasi kabel bawah laut lebih tepat diklasifikasikan sebagai jasa teknik/instalasi (PPh Pasal 23) karena tidak menghasilkan bangunan fisik permanen. Batasan definisi "konstruksi" harus diterapkan secara ketat sesuai regulasi teknis sektoral, bukan sekadar berdasarkan label kontrak EPC.
Logika Penentuan Objek Pajak:$$\text{Klasifikasi Pajak} = f(\text{Substansi Teknis} + \text{KBLI}) \neq \text{Label Kontrak}$$
Simpulan dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi objek pajak sejak tahap kontrak untuk menghindari risiko tarif final yang lebih tinggi.