Kabel Bawah Laut: Jasa Konstruksi atau Jasa Teknik? Mengulas Kemenangan BUT NEC Corporation di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001894.15/2023/PP/M.XB

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 09:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kabel Bawah Laut: Jasa Konstruksi atau Jasa Teknik? Mengulas Kemenangan BUT NEC Corporation di Pengadilan Pajak

Konstruksi vs. Instalasi: Analisis Klasifikasi PPh BUT NEC Corporation pada Proyek IGG

Sengketa klasifikasi antara PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi titik sentral dalam kasus BUT NEC Corporation pada Tahun Pajak 2018. Terbanding melakukan reklasifikasi atas Proyek IGG (Indonesia Global Gateway) dari jasa instalasi komunikasi menjadi jasa konstruksi.

Inti Konflik: Esensi EPC & Definisi Bangunan

Terbanding berargumen bahwa kontrak bersifat Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dan penggelaran kabel adalah perwujudan fisik bangunan.

Pihak Argumentasi Utama
Terbanding (DJP) Pekerjaan kabel bawah laut adalah perwujudan fisik bangunan yang tunduk pada rezim PP Nomor 51 Tahun 2008.
Pemohon (BUT NEC) Kabel hanya diletakkan/ditanam terbatas tanpa struktur permanen yang menyatu dengan bumi. Ini adalah sistem transmisi data, bukan infrastruktur fisik statis.

Resolusi Majelis Hakim: Substansi & KBLI

Majelis Hakim menegaskan bahwa klasifikasi sengketa harus merujuk pada substansi kegiatan dan KBLI perusahaan. Majelis menilai kegiatan instalasi kabel bawah laut lebih tepat diklasifikasikan sebagai jasa teknik/instalasi (PPh Pasal 23) karena tidak menghasilkan bangunan fisik permanen. Batasan definisi "konstruksi" harus diterapkan secara ketat sesuai regulasi teknis sektoral, bukan sekadar berdasarkan label kontrak EPC.

Logika Penentuan Objek Pajak:$$\text{Klasifikasi Pajak} = f(\text{Substansi Teknis} + \text{KBLI}) \neq \text{Label Kontrak}$$

Implikasi bagi Wajib Pajak

Simpulan dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi objek pajak sejak tahap kontrak untuk menghindari risiko tarif final yang lebih tinggi.

  • Akurasi KBLI: Kesesuaian KBLI perusahaan dengan aktivitas riil di lapangan adalah alat bukti yang sangat kuat di persidangan.
  • Dokumentasi Teknis: Dokumentasi lapangan yang membuktikan ketiadaan struktur fisik permanen sangat krusial untuk membatalkan koreksi klasifikasi.
  • Hati-hati Label EPC: Tidak semua kontrak bertajuk EPC otomatis menjadi objek PPh Final; substansi pekerjaan tetap menjadi penentu utama.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-00053016/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002587.15/2023/PP/M.XXB

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002585.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-115625.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002584.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000534.16/2024/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002582.16/2024/PP/M.XXA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002008.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-115557.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002580.12/2024/PP/M.XXA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter