Strategi Menang Banding: Menangkis Koreksi Akumulatif PPh Pasal 26 Melalui Argumen Daluwarsa Penetapan

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003067.13/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 10:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Menangkis Koreksi Akumulatif PPh Pasal 26 Melalui Argumen Daluwarsa Penetapan

Sengketa PPh Pasal 26 PT OTS: Isu Daluwarsa Penetapan dan Kesalahan Prosedur DJP

Sengketa PPh Pasal 26 antara PT OTS melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti aspek krusial mengenai daluwarsa penetapan pajak sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan ini membatalkan seluruh koreksi DJP sebesar Rp6.022.712.123,00 karena ketidakmampuan otoritas pajak membuktikan saat terutangnya pajak pada masa pajak tertentu serta pelanggaran batas waktu penetapan 5 tahun. Kasus ini bermula dari hasil ekualisasi biaya operasional dalam laporan keuangan yang dianggap sebagai objek pemotongan pajak bagi subjek pajak luar negeri namun belum dilaporkan oleh PT OTS.


Inti Konflik: Atribusi Masa Pajak dan Daluwarsa 5 Tahun

Inti konflik terletak pada atribusi masa pajak dan klasifikasi objek. DJP menganggap biaya jasa IT dan pembukuan sebagai dividen terselubung dengan dalih adanya koreksi fiskal positif di SPT PPh Badan. Karena tidak memperoleh data rinci, DJP membebankan seluruh koreksi pada Masa Pajak Desember 2016. Sebaliknya, PT OTS secara argumentatif membuktikan melalui bukti arus uang bahwa transaksi tersebut tersebar dari Januari hingga Desember. PT OTS menegaskan bahwa penetapan untuk masa Januari-November telah daluwarsa karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) baru diterbitkan pada 13 Desember 2021, melampaui ambang batas 5 tahun.

Resolusi Majelis Hakim: Kepastian Hukum dan Hak P3B

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum. Hakim berpendapat bahwa DJP tidak boleh semena-mena menggabungkan objek pajak setahun penuh ke dalam satu masa pajak hanya karena kendala data. Fakta persidangan menunjukkan mayoritas transaksi telah melewati masa 5 tahun dari saat terutangnya pajak. Secara substansi, keberadaan Form DGT juga memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa transaksi jasa tersebut tunduk pada ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memberikan hak pemajakan di negara mitra, bukan di Indonesia.

Implikasi bagi Praktisi: Pentingnya Administrasi Runtut

Implikasi dari putusan ini bagi praktisi perpajakan sangat signifikan. Putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi tidak boleh mengabaikan prinsip cut-off masa pajak dan aturan daluwarsa. PT OTS berhasil memenangkan sengketa dengan memanfaatkan kelemahan prosedur penetapan DJP. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu menyimpan rincian transaksi bulanan secara rapi. Ketertiban administrasi dalam mencatat saat terutangnya pajak (accrual basis vs cash basis) menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa yang melibatkan isu daluwarsa penetapan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter