Ketiadaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa merupakan celah hukum yang sering kali berujung pada beban sanksi administrasi yang sangat memberatkan bagi Wajib Pajak. Dalam sengketa antara DT (Wajib Pajak Perorangan) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terungkap bahwa setoran pajak yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk) tidak serta-merta menghapuskan sanksi bunga jika kewajiban formal pelaporan SPT diabaikan. Kasus ini bermula ketika DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Februari 2016 dengan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) karena DT tidak menyampaikan SPT Masa hingga batas waktu yang ditentukan.
Konflik utama terjadi saat DJP melakukan pembetulan jabatan yang meningkatkan nilai sanksi bunga secara signifikan, dari yang semula dihitung hanya atas sisa kurang bayar, menjadi dihitung dari seluruh total pokok pajak selama 17 bulan. DT berdalih bahwa sebagian besar pajak telah dibayar tepat waktu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) tertanggal 11 Februari 2016 yang kemudian dipindahbukukan. Namun, DJP menegaskan bahwa secara legal-formal, utang pajak dalam kasus non-pelaporan SPT hanya timbul saat SKPKB diterbitkan, sehingga sanksi bunga harus dihitung penuh sejak berakhirnya masa pajak hingga tanggal ketetapan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya memberikan resolusi yang memperkuat posisi DJP. Hakim berpendapat bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU KUP bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang pengecualian bagi pembayaran yang dilakukan tanpa didahului pelaporan SPT. Pbk yang diajukan DT dinilai sebagai alat pelunasan ketetapan pajak (SKPKB), bukan pelunasan pajak terutang tepat waktu. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan material (pembayaran) harus senantiasa dibarengi dengan kepatuhan formal (pelaporan) untuk menghindari akumulasi sanksi bunga yang progresif.
Analisa ini menjadi pengingat bagi setiap Wajib Pajak bahwa sistem self-assessment menuntut ketelitian dalam administrasi. Keberadaan dana di kas negara melalui SSP salah peruntukan atau Pbk tidak secara otomatis memitigasi sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jika SPT tetap tidak dilaporkan. Pelajaran berharga dari putusan ini adalah pentingnya melakukan rekonsiliasi setoran dan segera melaporkan SPT guna mengunci periode penghitungan sanksi agar tidak terus berjalan hingga saat diterbitkannya ketetapan pajak oleh DJP.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini