Sengketa Harga Transfer: Mengapa Penilaian Internal DJP Bisa Dibatalkan Majelis Hakim?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009473.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025 – 14 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 15:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Harga Transfer: Mengapa Penilaian Internal DJP Bisa Dibatalkan Majelis Hakim?

Sengketa Nilai Pengalihan Aset Afiliasi: Gugurnya Penilaian Sepihak DJP dalam Putusan PT KSM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi signifikan atas nilai pengalihan aset tetap berupa tanah, bangunan, dan mesin oleh PT KSM kepada pihak afiliasi dengan merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Fokus utama sengketa ini adalah penggunaan nilai pasar wajar yang ditentukan secara sepihak oleh Fungsional Penilai Pajak, yang mengakibatkan pembengkakan DPP PPN secara drastis dibandingkan nilai transaksi yang disepakati berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen.


Inti Konflik: Metodologi Penilaian dan Sinkronisasi Data Antar-KPP

Inti konflik ini berpusat pada perbedaan metodologi penilaian antara DJP dan PT KSM, serta ketidaksinkronan data antar unit kerja di lingkungan DJP. DJP bersikukuh menggunakan hasil penilaian internal dengan pendekatan biaya, sementara PT KSM menegaskan bahwa harga transaksi telah mencerminkan nilai pasar yang wajar sesuai arm’s length principle. Ketegangan meningkat ketika terungkap bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lawan transaksi terdaftar menggunakan nilai yang berbeda untuk objek yang sama, menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata bagi PT KSM.

Resolusi Majelis Hakim: Keadilan melalui Correlative Adjustment

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan konsistensi administratif. Hakim berpendapat bahwa jika KPP di pihak pembeli telah menerima nilai transaksi tertentu, maka KPP di pihak penjual seharusnya melakukan penyesuaian yang selaras (correlative adjustment).

Majelis membatalkan sebagian besar koreksi atas mesin dan bangunan karena terbukti bahwa motif transaksi bukanlah penghindaran pajak (tax avoidance), melainkan restrukturisasi internal di mana kedua pihak merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam negeri yang taat. Namun, untuk objek tanah yang tidak didukung laporan KJPP spesifik, Majelis tetap mempertahankan koreksi berdasarkan nilai yang diakui oleh KPP tempat pembeli terdaftar.

Implikasi Putusan dan Strategi Pembelaan Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dokumentasi pendukung berupa laporan penilaian independen adalah syarat mutlak dalam transaksi afiliasi. Putusan ini juga menjadi preseden penting bahwa DJP tidak dapat menerapkan nilai yang berbeda-beda atas satu objek transaksi yang sama di dua KPP yang berbeda. Bagi Wajib Pajak, strategi pembelaan yang mengandalkan data pemeriksaan pada lawan transaksi (cross-check data) terbukti efektif dalam mematahkan argumen koreksi sepihak dari pemeriksa pajak.

Kesimpulannya, kepastian nilai dalam transaksi hubungan istimewa harus dimitigasi sejak awal melalui penilaian profesional yang kredibel. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari penilaian otoritas yang bersifat subjektif, sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan transparansi dan konsistensi nilai transaksi di kedua belah pihak.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter