Kepastian hukum dalam sengketa pajak sering kali terhambat oleh kendala administratif fatal seperti kesalahan tulis (clerical error) dalam amar atau identitas putusan. Dalam perkara ini, PT BC menghadapi situasi di mana Mahkamah Agung mengembalikan berkas Peninjauan Kembali (PK) akibat ketidaksinkronan penulisan tahun pada nomor putusan tingkat banding yang menjadi objek sengketa. Hal ini memicu penggunaan mekanisme pemeriksaan acara cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak guna menjamin validitas dokumen hukum.
Inti konflik bermula ketika Putusan Nomor PUT-54278/PP/M.XIVB/99/2014 mencantumkan tahun "2013" pada halaman pertama, padahal secara substansi dan penomoran resmi seharusnya adalah "2014". Kesalahan sepele ini berdampak sistemik pada tahap litigasi lanjutan di tingkat Mahkamah Agung. Tergugat (DJP) dan Penggugat (PT BC) tidak hadir dalam persidangan, namun bukti otentik berupa surat dari Panitera Muda TUN Mahkamah Agung menjadi dasar kuat bagi Majelis Hakim untuk bertindak.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa kesalahan penulisan tahun tersebut merupakan murni kesalahan tulis yang tidak mengubah substansi materi sengketa, namun wajib dibetulkan demi pemenuhan syarat formal administrasi peradilan. Mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 67 UU Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk melakukan pembetulan tanpa perlu melalui proses persidangan biasa yang memakan waktu lama.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak memiliki otoritas penuh untuk mengoreksi produk hukumnya sendiri jika ditemukan kesalahan redaksional yang menghambat proses keadilan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan pelajaran penting mengenai urgensi ketelitian dalam memeriksa setiap detail salinan putusan sebelum melangkah ke upaya hukum luar biasa. Kecepatan penyelesaian perkara dalam 9 bulan menunjukkan efektivitas prosedur acara cepat dalam memulihkan hak prosedural Wajib Pajak.
Kesimpulannya, permohonan pembetulan yang diajukan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim, sehingga nomor putusan resmi diubah menjadi format yang benar dan dinyatakan sebagai bagian integral dari putusan asli. Kasus ini menjadi preseden bahwa tertib administrasi adalah pilar utama dalam penegakan hukum perpajakan yang berkeadilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini