Waspada! Tanpa Bukti Konkrit, Biaya Iklan dan Garansi Anak Perusahaan Bakal Kena Koreksi Total.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005261.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 10:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Tanpa Bukti Konkrit, Biaya Iklan dan Garansi Anak Perusahaan Bakal Kena Koreksi Total.

Sengketa Pajak PT JI: Koreksi Biaya Pemasaran dan Warranty Terhadap Limited Risk Distributor

Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya pemasaran dan warranty sebesar Rp21,4 miliar karena menganggap PT JI sebagai limited risk distributor yang tidak seharusnya menanggung beban tersebut. Secara regulasi, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) wajib didukung bukti kompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK-02/PMK.03/2010. Konflik mencuat ketika Terbanding menilai bahwa fungsi pemasaran dan penanggungan risiko produk berada di tangan induk usaha (JKC), sementara PT JI mengklaim biaya tersebut adalah murni operasional untuk pasar lokal Indonesia.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Ketiadaan Documentary Evidence dan Penguatan Koreksi Terbanding

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa setiap biaya yang diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto harus dapat dibuktikan eksistensinya secara fisik dan administratif. Dalam persidangan, PT JI tidak mampu menyajikan bukti dokumen sumber seperti Purchase Order, bukti serah terima sampel produk, maupun rincian otorisasi rencana promosi yang disetujui bersama induk usaha. Akibat ketiadaan bukti pendukung yang memadai, Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan hukum. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan documentary evidence tersedia lengkap untuk setiap kegiatan promosi guna menghindari koreksi atas biaya operasional yang bersifat rutin.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014809.15/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter