Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya pemasaran dan warranty sebesar Rp21,4 miliar karena menganggap PT JI sebagai limited risk distributor yang tidak seharusnya menanggung beban tersebut. Secara regulasi, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) wajib didukung bukti kompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan PMK-02/PMK.03/2010. Konflik mencuat ketika Terbanding menilai bahwa fungsi pemasaran dan penanggungan risiko produk berada di tangan induk usaha (JKC), sementara PT JI mengklaim biaya tersebut adalah murni operasional untuk pasar lokal Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa setiap biaya yang diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto harus dapat dibuktikan eksistensinya secara fisik dan administratif. Dalam persidangan, PT JI tidak mampu menyajikan bukti dokumen sumber seperti Purchase Order, bukti serah terima sampel produk, maupun rincian otorisasi rencana promosi yang disetujui bersama induk usaha. Akibat ketiadaan bukti pendukung yang memadai, Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan hukum. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan documentary evidence tersedia lengkap untuk setiap kegiatan promosi guna menghindari koreksi atas biaya operasional yang bersifat rutin.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini