Sengketa PPN antara PT HBI dan otoritas pajak memuncak pada interpretasi saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa tooling yang melibatkan pembayaran termin. Otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN senilai Rp1.582.628.572,00 pada Masa Pajak Juli 2021 dengan dalih bahwa penerbitan invoice penjualan atas nilai total pekerjaan merupakan bukti telah terjadinya penyerahan hak secara hukum dan fisik. Pemeriksa menganggap Faktur Pajak yang diterbitkan perusahaan pada saat itu hanya sebagai pembayaran uang muka, sehingga selisih nilai total dalam invoice dikoreksi sebagai tambahan penyerahan yang belum dilaporkan.
Di sisi lain, Wajib Pajak memberikan bantahan keras dengan argumen bahwa transaksi tersebut didasarkan pada Basic Agreement for Purchase Tooling yang mengatur pembayaran secara bertahap (termin). Secara substansi ekonomi dan hukum, penyerahan tooling belum terjadi pada Juli 2021 karena barang masih dalam proses pengembangan dan memerlukan persetujuan teknis berupa Initial Sample Inspection Report (ISIR) dari pihak pembeli. Tanpa adanya dokumen ISIR, pengalihan hak atas BKP tersebut belum sah secara yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU PPN, mengingat risiko dan manfaat barang belum berpindah sepenuhnya kepada pembeli.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Wajib Pajak bahwa kriteria penyerahan BKP harus merujuk pada realitas kontrak dan pemenuhan syarat teknis yang disepakati para pihak. Fakta persidangan menunjukkan bahwa dokumen ISIR baru terbit pada tahun 2022, sehingga invoice yang diterbitkan pada Juli 2021 sah sebagai dasar pemungutan PPN atas uang muka saja, bukan atas seluruh nilai barang. Majelis menegaskan bahwa keberadaan invoice tidak otomatis menggugurkan tahapan penyerahan yang diatur dalam perjanjian komersial yang sah.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha manufaktur bahwa "saat penyerahan" tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh otoritas hanya berdasarkan dokumen administratif seperti invoice, tanpa melihat substansi kontrak. Kemenangan Wajib Pajak ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara dokumen keuangan (invoice), dokumen perpajakan (faktur pajak), dan dokumen operasional/teknis (ISIR/Berita Acara) untuk memitigasi risiko koreksi pajak di masa depan. Kesimpulannya, pengakuan penyerahan dalam PPN wajib menghormati syarat-syarat beralihnya penguasaan barang secara nyata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini