Hati-Hati Koreksi Ekualisasi! PT FI Menangkan Sengketa PPh 23 atas Biaya Diskon dan Reimbursement di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-005213.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 11:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati Koreksi Ekualisasi! PT FI Menangkan Sengketa PPh 23 atas Biaya Diskon dan Reimbursement di Pengadilan Pajak

Sengketa PPh Pasal 23 PT FI: Ekualisasi Akun Biaya dan Klasifikasi Objek Pemotongan Pajak

Sengketa PPh Pasal 23 seringkali dipicu oleh perbedaan klasifikasi akun biaya dalam laporan keuangan yang dianggap sebagai objek pemotongan pajak oleh otoritas pajak melalui metode ekualisasi. Dalam kasus PT FI, Terbanding melakukan koreksi masif atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021 dengan menarik rata-rata koreksi tahunan dari berbagai akun seperti biaya iklan, trucking, diskon penjualan, hingga biaya promosi di tingkat ritel. Terbanding mengandalkan Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan PMK 141/2015, mengasumsikan seluruh biaya tersebut mengandung unsur imbalan jasa pemasaran atau jasa perantara yang wajib dipotong pajak.

Inti Konflik: Interpretasi Fixed Rebate, Selisih Harga, dan Reimbursement Pihak Ketiga

Inti konflik terletak pada interpretasi fakta atas transaksi fixed rebate, selisih harga, dan pembayaran reimbursement kepada pihak ketiga. Pemohon Banding berargumen secara konsisten bahwa potongan harga yang diberikan kepada distributor murni merupakan pengurangan penghasilan bruto sesuai SE-24/PJ/2018, bukan merupakan imbalan jasa. Selain itu, pembayaran kepada pihak ketiga untuk biaya iklan dan angkut dibuktikan sebagai reimbursement murni tanpa mark-up, sehingga sesuai PMK 141/2015, nilai tersebut bukan merupakan objek pemotongan.

Resolusi Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form dan Pembuktian Penyerahan Jasa

Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan jasa dalam transaksi diskon dan selisih harga. Terhadap biaya iklan dan trucking, Majelis mengakui bukti pendukung Pemohon yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah pelunasan tagihan pihak ketiga. Namun, untuk pos SPG Placement, Majelis tetap mempertahankan koreksi karena secara substansi merupakan jasa penyediaan tenaga kerja.

Implikasi Putusan: Akurasi Klasifikasi Pembukuan dan Mitigasi Risiko Koreksi Ekualisasi

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi akun sejak tahap pembukuan. Wajib Pajak harus memastikan bahwa dokumen pendukung seperti kontrak, invoice pihak ketiga (untuk reimbursement), dan kebijakan diskon tersedia lengkap untuk memitigasi risiko ekualisasi. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa tidak semua biaya promosi secara otomatis merupakan objek PPh Pasal 23 jika dapat dibuktikan sebagai potongan harga murni atau pengembalian biaya.

Kesimpulan: Kemenangan Sebagian PT FI dan Pentingnya Kedalaman Bukti Dokumenter

Kesimpulannya, kemenangan sebagian PT FI menunjukkan bahwa kedalaman bukti dokumenter dan konsistensi argumen mengenai substansi transaksi adalah kunci dalam menghadapi koreksi ekualisasi yang bersifat generalisir.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014809.15/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter