Sengketa PPh Pasal 23 seringkali dipicu oleh perbedaan klasifikasi akun biaya dalam laporan keuangan yang dianggap sebagai objek pemotongan pajak oleh otoritas pajak melalui metode ekualisasi. Dalam kasus PT FI, Terbanding melakukan koreksi masif atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2021 dengan menarik rata-rata koreksi tahunan dari berbagai akun seperti biaya iklan, trucking, diskon penjualan, hingga biaya promosi di tingkat ritel. Terbanding mengandalkan Pasal 23 ayat (1) UU PPh dan PMK 141/2015, mengasumsikan seluruh biaya tersebut mengandung unsur imbalan jasa pemasaran atau jasa perantara yang wajib dipotong pajak.
Inti konflik terletak pada interpretasi fakta atas transaksi fixed rebate, selisih harga, dan pembayaran reimbursement kepada pihak ketiga. Pemohon Banding berargumen secara konsisten bahwa potongan harga yang diberikan kepada distributor murni merupakan pengurangan penghasilan bruto sesuai SE-24/PJ/2018, bukan merupakan imbalan jasa. Selain itu, pembayaran kepada pihak ketiga untuk biaya iklan dan angkut dibuktikan sebagai reimbursement murni tanpa mark-up, sehingga sesuai PMK 141/2015, nilai tersebut bukan merupakan objek pemotongan.
Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan jasa dalam transaksi diskon dan selisih harga. Terhadap biaya iklan dan trucking, Majelis mengakui bukti pendukung Pemohon yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah pelunasan tagihan pihak ketiga. Namun, untuk pos SPG Placement, Majelis tetap mempertahankan koreksi karena secara substansi merupakan jasa penyediaan tenaga kerja.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi akun sejak tahap pembukuan. Wajib Pajak harus memastikan bahwa dokumen pendukung seperti kontrak, invoice pihak ketiga (untuk reimbursement), dan kebijakan diskon tersedia lengkap untuk memitigasi risiko ekualisasi. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa tidak semua biaya promosi secara otomatis merupakan objek PPh Pasal 23 jika dapat dibuktikan sebagai potongan harga murni atau pengembalian biaya.
Kesimpulannya, kemenangan sebagian PT FI menunjukkan bahwa kedalaman bukti dokumenter dan konsistensi argumen mengenai substansi transaksi adalah kunci dalam menghadapi koreksi ekualisasi yang bersifat generalisir.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini