Otoritas pajak seringkali menggunakan metode tidak langsung seperti uji arus piutang dan ekstrapolasi data untuk menetapkan adanya penyerahan barang atau jasa yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Namun, pendekatan ini menuntut akurasi data yang tinggi dan pertimbangan atas perbedaan waktu pencatatan (timing difference). Kasus sengketa antara PT II (Pemohon Banding) melawan Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) dalam Putusan Nomor PUT-014821.16/2019/PP/M.IVB menjadi preseden penting mengenai batasan penggunaan metode ekstrapolasi dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada koreksi DPP PPN Masa Maret 2017 sebesar Rp1.968.918.423,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi arus piutang dan penggunaan rumus ekstrapolasi atas data yang ditemukan, terdapat nilai penyerahan yang seharusnya dipungut sendiri namun belum dilaporkan oleh WP. Terbanding mendasarkan koreksi ini pada Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang memberikan wewenang untuk menetapkan jumlah pajak terutang berdasarkan hasil pemeriksaan. Di sisi lain, PT II membantah keras temuan tersebut dengan menyatakan bahwa seluruh penyerahan telah diterbitkan Faktur Pajaknya secara tertib. Perbedaan angka yang ditemukan pemeriksa diklaim sebagai akibat dari kegagalan pemeriksa dalam mengidentifikasi saldo awal dan akhir piutang secara tepat, serta adanya penerimaan uang yang tidak berhubungan dengan penyerahan pada masa pajak terkait.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang menitikberatkan pada validitas alat bukti. Hakim menilai bahwa metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding bersifat asumtif dan tidak didukung oleh bukti arus barang atau dokumen transaksi yang nyata untuk membuktikan adanya penyerahan yang kurang lapor. Dalam persidangan, PT II mampu menyajikan bukti komprehensif berupa General Ledger, rekening koran, dan rekonsiliasi yang membuktikan bahwa selisih tersebut murni masalah cut-off pencatatan. Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian atas adanya objek pajak yang belum dilaporkan berada pada Terbanding, dan karena Terbanding gagal membuktikan adanya aliran barang/jasa yang nyata di luar yang telah dilaporkan, maka koreksi tersebut harus dibatalkan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa metode pengujian arus piutang tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh bukti fisik transaksi atau bukti arus barang yang valid. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan krusialnya pemeliharaan dokumentasi General Ledger yang rapi serta kemampuan melakukan rekonsiliasi mandiri antara arus kas, arus piutang, dan pelaporan PPN. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa penggunaan teknik audit tidak langsung tidak boleh mengabaikan fakta hukum mengenai saat terutangnya pajak dan kebenaran materiil transaksi.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'