Gagal Penuhi Syarat Administratif P3B, Wajib Pajak Kena Koreksi PPh 26 Jasa? Ini Putusan Majelis!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008764.132023PPM.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 10:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Penuhi Syarat Administratif P3B, Wajib Pajak Kena Koreksi PPh 26 Jasa? Ini Putusan Majelis!

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Lintas Batas: Dilema Kepatuhan Formal Administrasi dan Pembuktian PE Jasa

Latar Belakang Koreksi DJP dan Dilema Transaksi Lintas Batas

Kasus sengketa koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa teknik dan manajemen kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat ini menunjukkan dilema antara kepatuhan formal administrasi dan kebenaran materiil transaksi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding dinilai gagal menunjukkan bukti potong/setor yang meyakinkan di tahap keberatan dan/atau tidak dapat membuktikan bahwa WPLN tidak menimbulkan PE Jasa di Indonesia sesuai ambang batas waktu yang ditetapkan P3B.

Inti Konflik Syarat Non-PE dan Bantahan Pemohon Banding

Inti konflik dalam pos ini adalah pemenuhan syarat non-PE Jasa. Pemohon Banding bersikeras bahwa telah memenuhi syarat P3B dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang sah dan menyatakan bahwa personel WPLN tidak memenuhi ambang batas waktu kehadiran fisik di Indonesia untuk menimbulkan PE. Bantahan ini secara fundamental menantang dasar koreksi DJP yang beranggapan bahwa seluruh pembayaran jasa merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif domestik.

Uji Ulang Bukti oleh Majelis Hakim dan Resolusi Sengketa

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan melakukan uji ulang terhadap bukti-bukti Pemohon Banding. Majelis mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki SKD yang valid dan menilai bahwa sebagian pembayaran jasa tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPh Pasal 26 di Indonesia. Dalam konteks jasa yang terutang, Pemohon Banding terbukti telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Dengan mempertimbangkan bahwa tujuan pengenaan pajak telah tercapai dan terdapat kelemahan pembuktian koreksi oleh Terbanding, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi DJP atas pos jasa dikabulkan sebagian dan menghasilkan nihil.

Implikasi Putusan terhadap Pembuktian Negatif PE Jasa

Analisis ini memberikan dampak bahwa dalam sengketa jasa lintas batas, pembuktian negatif atas pembentukan PE Jasa menjadi krusial dan dapat menggugurkan koreksi pajak yang semata-mata didasarkan pada kelemahan administratif formal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014809.15/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter