Kasus sengketa koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa teknik dan manajemen kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat ini menunjukkan dilema antara kepatuhan formal administrasi dan kebenaran materiil transaksi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding dinilai gagal menunjukkan bukti potong/setor yang meyakinkan di tahap keberatan dan/atau tidak dapat membuktikan bahwa WPLN tidak menimbulkan PE Jasa di Indonesia sesuai ambang batas waktu yang ditetapkan P3B.
Inti konflik dalam pos ini adalah pemenuhan syarat non-PE Jasa. Pemohon Banding bersikeras bahwa telah memenuhi syarat P3B dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang sah dan menyatakan bahwa personel WPLN tidak memenuhi ambang batas waktu kehadiran fisik di Indonesia untuk menimbulkan PE. Bantahan ini secara fundamental menantang dasar koreksi DJP yang beranggapan bahwa seluruh pembayaran jasa merupakan objek PPh Pasal 26 dengan tarif domestik.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan melakukan uji ulang terhadap bukti-bukti Pemohon Banding. Majelis mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki SKD yang valid dan menilai bahwa sebagian pembayaran jasa tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPh Pasal 26 di Indonesia. Dalam konteks jasa yang terutang, Pemohon Banding terbukti telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Dengan mempertimbangkan bahwa tujuan pengenaan pajak telah tercapai dan terdapat kelemahan pembuktian koreksi oleh Terbanding, Majelis menyimpulkan bahwa koreksi DJP atas pos jasa dikabulkan sebagian dan menghasilkan nihil.
Analisis ini memberikan dampak bahwa dalam sengketa jasa lintas batas, pembuktian negatif atas pembentukan PE Jasa menjadi krusial dan dapat menggugurkan koreksi pajak yang semata-mata didasarkan pada kelemahan administratif formal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini