Dilema Royalti MI: Mengapa Hakim Memenangkan Know-How namun Menolak Trademark?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005299.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 10:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dilema Royalti MI: Mengapa Hakim Memenangkan Know-How namun Menolak Trademark?

Sengketa Pajak PT MI: Kompleksitas Pengujian Benefit Test atas Pembayaran Royalti Afiliasi

Sengketa pajak antara PT MI dengan otoritas pajak menyoroti kompleksitas pengujian manfaat ekonomi (benefit test) atas pembayaran royalti kepada pihak afiliasi di luar negeri. Fokus utama perkara ini adalah koreksi biaya royalti sebesar Rp25,9 miliar yang dibayarkan kepada MSP Jepang, yang terdiri dari royalti trademark dan know-how. Terbanding (DJP) berargumen bahwa sebagai contract manufacturer, PT MI tidak seharusnya membayar royalti atas produk yang dijual kembali kepada pemilik merek itu sendiri, karena dianggap tidak memberikan nilai tambah ekonomis bagi entitas lokal.

Inti Konflik: Interpretasi Fungsi Manufaktur Jasa Versus Karakteristik Manufaktur Penuh

Inti konflik terletak pada interpretasi fungsi PT MI. Terbanding menilai PT MI hanya berfungsi sebagai "tukang jahit" yang memproduksi barang berdasarkan pesanan MSP, sehingga pembayaran royalti atas penggunaan merek untuk produk yang diekspor kembali ke MSP dianggap tidak wajar. Sebaliknya, PT MI menegaskan bahwa mereka bukan sekadar manufaktur jasa, melainkan manufaktur penuh yang membeli bahan baku sendiri dan menggunakan lisensi teknologi (know-how) serta merek untuk memastikan kualitas produk memenuhi standar global industri farmasi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Urgensi Standar CPOB dan Pemisahan Nilai Komersial Aset

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah yang sangat teknis. Terhadap royalti know-how, Majelis berpendapat bahwa formula dan teknologi produksi sangat krusial dalam industri farmasi untuk memenuhi standar CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Oleh karena itu, know-how terbukti memberikan manfaat nyata dalam proses produksi, sehingga biaya tersebut dapat dikurangkan. Namun, untuk royalti trademark, Majelis berpandangan bahwa saat produk dijual kembali ke pemilik merek (MSP), merek tersebut tidak memberikan keunggulan komersial tambahan bagi PT MI karena pembeli adalah pemilik lisensi itu sendiri.

Implikasi Putusan: Strategi Pemisahan Komponen Transaksi dan Dokumentasi Harga Transfer

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa transfer pricing, bukti eksistensi harta tidak berwujud saja tidak cukup; Wajib Pajak harus mampu membuktikan manfaat ekonomi spesifik yang diterima oleh entitas lokal. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan manufaktur yang melayani pasar ekspor afiliasi untuk lebih berhati-hati dalam memisahkan komponen royalti antara teknologi produksi dan pemasaran merek. Kesimpulannya, strategi dokumentasi harga transfer harus mampu mengartikulasikan perbedaan nilai antara kemampuan teknis manufaktur dan nilai pasar sebuah merek.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014809.15/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter