Bukan Soal Formalitas: Wajib Pajak Menang Melawan DJP, Biaya Penjualan Rp 1 Miliar Lolos Dibebankan di PPh Badan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002220.152020PPM.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 10:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Soal Formalitas: Wajib Pajak Menang Melawan DJP, Biaya Penjualan Rp 1 Miliar Lolos Dibebankan di PPh Badan

Sengketa Biaya 3M PPh Badan: Dilema Substansi Ekonomi versus Formalitas Bukti dalam Pengeluaran Promosi

Latar Belakang Koreksi Biaya Penjualan PT HI

Dalam konteks penentuan Penghasilan Kena Pajak, pembebanan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sering kali menjadi isu sengketa kunci, terutama pada pos biaya penjualan atau promosi. Kasus PT HI (Pemohon Banding) melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP/Terbanding) dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016 menyoroti secara krusial dilema antara substansi ekonomi dan formalitas bukti. DJP melakukan koreksi positif sebesar Rp 1.010.982.000,00 atas Biaya Penjualan Pemohon Banding, didasarkan pada anggapan bahwa biaya tersebut tidak didukung oleh bukti yang sah dan memadai, sehingga melanggar ketentuan non-deductible dalam Pasal 9 UU PPh.

Inti Konflik: Validitas Dokumen versus Kebenaran Material Pengeluaran

Inti konflik dalam persidangan Banding ini berkisar pada validitas dan kualitas bukti pendukung pengeluaran biaya promosi. Pemohon Banding berargumen bahwa seluruh biaya telah dikeluarkan secara riil dan wajar dalam rangka meningkatkan omset, dan seluruh dokumen pendukung telah disajikan, sehingga memenuhi kriteria biaya 3M sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. DJP, di sisi lain, mempertahankan koreksi dengan alasan bukti yang diserahkan kurang rinci dan otentik, sehingga meragukan kebenaran material pengeluaran tersebut. Perbedaan pandangan ini menciptakan jurang pemisah yang harus dijembatani oleh Majelis Hakim.

Resolusi Sengketa dan Kemenangan Substansi Ekonomi oleh Majelis Hakim

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim mengambil alih peran pembukti dan memutuskan untuk membatalkan koreksi DJP. Pertimbangan hukum utama Majelis adalah bahwa, meskipun terdapat kekurangan formalitas dalam beberapa bukti, secara substansi Pemohon Banding berhasil meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran biaya penjualan tersebut benar-benar terjadi dan memiliki hubungan langsung dengan upaya perusahaan untuk mendapatkan penghasilan. Majelis menegaskan bahwa pembebanan biaya tidak boleh semata-mata dihalangi oleh alasan formalitas jika substansi ekonomi dari pengeluaran tersebut terbukti dan wajar.

Implikasi Putusan terhadap Praktik Perpajakan dan Mitigasi Wajib Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002220.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan. Putusan ini menjadi preseden yang menegaskan bahwa dalam sengketa biaya 3M, penekanan seharusnya berada pada substansi transaksi dan keterkaitan bisnis yang wajar, bukan hanya pada kelengkapan administrasi bukti yang kaku. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa biaya promosi yang wajar and didukung bukti yang meyakinkan, walaupun mungkin tidak sempurna secara formal, dapat dipertahankan di pengadilan. Namun demikian, Wajib Pajak tetap wajib memperkuat dokumentasi internal dan konsistensi pencatatan untuk meminimalkan potensi sengketa di tingkat pemeriksaan awal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014809.15/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter