Dalam konteks penentuan Penghasilan Kena Pajak, pembebanan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sering kali menjadi isu sengketa kunci, terutama pada pos biaya penjualan atau promosi. Kasus PT HI (Pemohon Banding) melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP/Terbanding) dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2016 menyoroti secara krusial dilema antara substansi ekonomi dan formalitas bukti. DJP melakukan koreksi positif sebesar Rp 1.010.982.000,00 atas Biaya Penjualan Pemohon Banding, didasarkan pada anggapan bahwa biaya tersebut tidak didukung oleh bukti yang sah dan memadai, sehingga melanggar ketentuan non-deductible dalam Pasal 9 UU PPh.
Inti konflik dalam persidangan Banding ini berkisar pada validitas dan kualitas bukti pendukung pengeluaran biaya promosi. Pemohon Banding berargumen bahwa seluruh biaya telah dikeluarkan secara riil dan wajar dalam rangka meningkatkan omset, dan seluruh dokumen pendukung telah disajikan, sehingga memenuhi kriteria biaya 3M sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. DJP, di sisi lain, mempertahankan koreksi dengan alasan bukti yang diserahkan kurang rinci dan otentik, sehingga meragukan kebenaran material pengeluaran tersebut. Perbedaan pandangan ini menciptakan jurang pemisah yang harus dijembatani oleh Majelis Hakim.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim mengambil alih peran pembukti dan memutuskan untuk membatalkan koreksi DJP. Pertimbangan hukum utama Majelis adalah bahwa, meskipun terdapat kekurangan formalitas dalam beberapa bukti, secara substansi Pemohon Banding berhasil meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran biaya penjualan tersebut benar-benar terjadi dan memiliki hubungan langsung dengan upaya perusahaan untuk mendapatkan penghasilan. Majelis menegaskan bahwa pembebanan biaya tidak boleh semata-mata dihalangi oleh alasan formalitas jika substansi ekonomi dari pengeluaran tersebut terbukti dan wajar.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002220.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan. Putusan ini menjadi preseden yang menegaskan bahwa dalam sengketa biaya 3M, penekanan seharusnya berada pada substansi transaksi dan keterkaitan bisnis yang wajar, bukan hanya pada kelengkapan administrasi bukti yang kaku. Bagi Wajib Pajak, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa biaya promosi yang wajar and didukung bukti yang meyakinkan, walaupun mungkin tidak sempurna secara formal, dapat dipertahankan di pengadilan. Namun demikian, Wajib Pajak tetap wajib memperkuat dokumentasi internal dan konsistensi pencatatan untuk meminimalkan potensi sengketa di tingkat pemeriksaan awal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini