Apakah Ujrah Fee Objek PPN? Mengupas Putusan Penting Sengketa Asuransi Syariah di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-014353.16/2021/PP/M.IA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 10:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Apakah Ujrah Fee Objek PPN? Mengupas Putusan Penting Sengketa Asuransi Syariah di Pengadilan Pajak

Dunia Asuransi Syariah Kembali Menghadapi Tantangan Interpretasi Perpajakan Terkait PPN Ujrah

Dunia asuransi syariah kembali menghadapi tantangan interpretasi perpajakan terkait pengenaan PPN atas ujrah atau biaya pengelolaan. Otoritas pajak cenderung memisahkan fungsi operator dan penanggung risiko dalam asuransi syariah, sehingga menganggap fee pengelola sebagai objek Jasa Kena Pajak. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014353.16/2021/PP/M.IA Tahun 2024 memberikan kejelasan fundamental mengenai kedudukan hukum ujrah sebagai bagian integral dari jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Konflik Pandangan Terbanding Mengenai Skema Operator dan Komponen Premi Kontribusi

Konflik ini berpusat pada pandangan Terbanding (DJP) yang menyatakan bahwa dalam skema asuransi syariah, Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pengelola atau operator yang menerima imbalan berupa ujrah. Merujuk pada Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN, Terbanding berargumen bahwa hanya jasa pertanggungan (asuransi konvensional) yang dibebaskan, sedangkan jasa manajemen/pengelolaan merupakan objek PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan UU Perasuransian dan Fatwa DSN-MUI, asuransi syariah adalah satu kesatuan usaha di mana ujrah merupakan komponen pembentuk harga premi/kontribusi yang tidak dapat dipisahkan secara substansi ekonomi dari jasa asuransi itu sendiri.

Pertimbangan Majelis Hakim Mengenai Tanggung Jawab Risiko dan Hakikat Transaksi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa perusahaan asuransi syariah tetap memikul tanggung jawab atas pembayaran manfaat asuransi jika terjadi risiko, sehingga peran mereka tidak terbatas sebagai operator semata. Secara regulasi, ujrah memang dicatat terpisah demi transparansi syariah, namun secara hukum pajak, ia melekat pada jasa asuransi jiwa yang merupakan non-objek PPN. Resolusi ini menegaskan bahwa pemisahan akun akuntansi tidak serta merta mengubah hakikat transaksi menjadi Jasa Kena Pajak baru.

Implikasi Signifikan Putusan Bagi Kepastian Hukum Industri Asuransi Syariah

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi industri asuransi syariah di Indonesia. Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa biaya pengelolaan yang dibayarkan peserta adalah bagian dari premi asuransi yang dikecualikan dari PPN. Wajib Pajak di sektor serupa dapat menggunakan argumen kesatuan substansi ekonomi dan regulasi sektoral (UU Perasuransian) untuk membentengi diri dari koreksi serupa di masa depan. Kesimpulannya, pengenaan PPN atas ujrah dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip pengecualian jasa asuransi dalam UU PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014809.15/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter