Dunia asuransi syariah kembali menghadapi tantangan interpretasi perpajakan terkait pengenaan PPN atas ujrah atau biaya pengelolaan. Otoritas pajak cenderung memisahkan fungsi operator dan penanggung risiko dalam asuransi syariah, sehingga menganggap fee pengelola sebagai objek Jasa Kena Pajak. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014353.16/2021/PP/M.IA Tahun 2024 memberikan kejelasan fundamental mengenai kedudukan hukum ujrah sebagai bagian integral dari jasa asuransi yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Konflik ini berpusat pada pandangan Terbanding (DJP) yang menyatakan bahwa dalam skema asuransi syariah, Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pengelola atau operator yang menerima imbalan berupa ujrah. Merujuk pada Pasal 4A ayat (3) huruf e UU PPN, Terbanding berargumen bahwa hanya jasa pertanggungan (asuransi konvensional) yang dibebaskan, sedangkan jasa manajemen/pengelolaan merupakan objek PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa berdasarkan UU Perasuransian dan Fatwa DSN-MUI, asuransi syariah adalah satu kesatuan usaha di mana ujrah merupakan komponen pembentuk harga premi/kontribusi yang tidak dapat dipisahkan secara substansi ekonomi dari jasa asuransi itu sendiri.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa perusahaan asuransi syariah tetap memikul tanggung jawab atas pembayaran manfaat asuransi jika terjadi risiko, sehingga peran mereka tidak terbatas sebagai operator semata. Secara regulasi, ujrah memang dicatat terpisah demi transparansi syariah, namun secara hukum pajak, ia melekat pada jasa asuransi jiwa yang merupakan non-objek PPN. Resolusi ini menegaskan bahwa pemisahan akun akuntansi tidak serta merta mengubah hakikat transaksi menjadi Jasa Kena Pajak baru.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi industri asuransi syariah di Indonesia. Putusan ini memperkuat kepastian hukum bahwa biaya pengelolaan yang dibayarkan peserta adalah bagian dari premi asuransi yang dikecualikan dari PPN. Wajib Pajak di sektor serupa dapat menggunakan argumen kesatuan substansi ekonomi dan regulasi sektoral (UU Perasuransian) untuk membentengi diri dari koreksi serupa di masa depan. Kesimpulannya, pengenaan PPN atas ujrah dibatalkan karena bertentangan dengan prinsip pengecualian jasa asuransi dalam UU PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini