Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi signifikan terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT UIP Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp82.540.008.122. Persengketaan ini berakar pada perbedaan metodologi penentuan harga wajar atas penyerahan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) kepada pihak afiliasi. Otoritas pajak menilai bahwa harga jual domestik yang ditetapkan Pemohon Banding berada di bawah harga pasar internasional (Reuters), sehingga dianggap melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Konflik utama terletak pada komponen penyesuaian (adjustment) harga. Terbanding berargumen bahwa penyesuaian untuk Pungutan Ekspor (Levy) dan Bea Keluar tidak dapat diakui karena transaksi dilakukan di dalam negeri, sehingga biaya-biaya tersebut dianggap hanya simulasi yang mengecilkan nilai DPP PPN. Sebaliknya, PT UIP menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bersifat mandatori untuk menyetarakan kondisi harga CIF Rotterdam menjadi FOB Padang agar diperoleh perbandingan yang apel-ke-apel (apple-to-apple). Tanpa penyesuaian tersebut, harga referensi global tidak merepresentasikan nilai ekonomi yang sebenarnya diterima oleh penjual di lokasi domestik.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yuridis yang tegas. Hakim mencermati bahwa koreksi PPN ini merupakan koreksi sekunder yang sepenuhnya bergantung pada nasib koreksi primer pada PPh Badan. Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan sengketa PPh Badan terkait, ditemukan bahwa metode penyesuaian yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan kaidah Transfer Pricing yang andal. Karena Majelis Hakim telah membatalkan koreksi harga jual pada sengketa PPh Badan, maka secara otomatis koreksi DPP PPN pada masa pajak terkait tidak lagi memiliki landasan hukum yang valid untuk dipertahankan.
Putusan ini menegaskan prinsip keterkaitan antara sengketa PPh Badan dan PPN dalam ranah Transfer Pricing. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya memastikan konsistensi argumentasi antara sengketa PPh dan PPN. Kemenangan PT UIP menunjukkan bahwa pengujian substansi pada level koreksi primer adalah kunci utama. Secara administratif, putusan ini menjadi preseden bahwa koreksi turunan (sekunder) harus dibatalkan demi hukum apabila koreksi pokoknya dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim.
Kesimpulannya, pengadilan mengabulkan seluruh permohonan banding PT UIP karena hilangnya dasar hukum koreksi. Kasus ini menjadi pengingat strategis bagi praktisi pajak untuk selalu melakukan analisis net-back yang komprehensif saat menggunakan harga referensi internasional untuk transaksi domestik. Pendekatan "zero sum game" pada transaksi antar-afiliasi dalam negeri dengan tarif pajak yang sama juga tetap menjadi poin argumen pendukung yang relevan dalam membuktikan tidak adanya motif penghindaran pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini