Bagaimana PT UIP Menggugurkan Koreksi PPN Puluhan Miliar Akibat Sengketa Transfer Pricing

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005232.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Juni 2026 | 10:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana PT UIP Menggugurkan Koreksi PPN Puluhan Miliar Akibat Sengketa Transfer Pricing

Sengketa PPN PT UIP: Koreksi Harga Wajar Transaksi Afiliasi Crude Palm Kernel Oil (CPKO)

Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi signifikan terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT UIP Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp82.540.008.122. Persengketaan ini berakar pada perbedaan metodologi penentuan harga wajar atas penyerahan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) kepada pihak afiliasi. Otoritas pajak menilai bahwa harga jual domestik yang ditetapkan Pemohon Banding berada di bawah harga pasar internasional (Reuters), sehingga dianggap melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Konflik Komponen Penyesuaian Harga: Simulasi Nilai DPP PPN vs Analisis Apple-to-Apple

Konflik utama terletak pada komponen penyesuaian (adjustment) harga. Terbanding berargumen bahwa penyesuaian untuk Pungutan Ekspor (Levy) dan Bea Keluar tidak dapat diakui karena transaksi dilakukan di dalam negeri, sehingga biaya-biaya tersebut dianggap hanya simulasi yang mengecilkan nilai DPP PPN. Sebaliknya, PT UIP menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bersifat mandatori untuk menyetarakan kondisi harga CIF Rotterdam menjadi FOB Padang agar diperoleh perbandingan yang apel-ke-apel (apple-to-apple). Tanpa penyesuaian tersebut, harga referensi global tidak merepresentasikan nilai ekonomi yang sebenarnya diterima oleh penjual di lokasi domestik.

Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim: Koreksi Sekunder PPN yang Bergantung pada Putusan PPh Badan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap yuridis yang tegas. Hakim mencermati bahwa koreksi PPN ini merupakan koreksi sekunder yang sepenuhnya bergantung pada nasib koreksi primer pada PPh Badan. Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan sengketa PPh Badan terkait, ditemukan bahwa metode penyesuaian yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan kaidah Transfer Pricing yang andal. Karena Majelis Hakim telah membatalkan koreksi harga jual pada sengketa PPh Badan, maka secara otomatis koreksi DPP PPN pada masa pajak terkait tidak lagi memiliki landasan hukum yang valid untuk dipertahankan.

Implikasi Putusan: Keterkaitan Antara Sengketa Pokok Perpajakan dan Koreksi Turunan

Putusan ini menegaskan prinsip keterkaitan antara sengketa PPh Badan dan PPN dalam ranah Transfer Pricing. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya memastikan konsistensi argumentasi antara sengketa PPh dan PPN. Kemenangan PT UIP menunjukkan bahwa pengujian substansi pada level koreksi primer adalah kunci utama. Secara administratif, putusan ini menjadi preseden bahwa koreksi turunan (sekunder) harus dibatalkan demi hukum apabila koreksi pokoknya dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim.

Kesimpulan: Analisis Net-Back Komprehensif dan Argumen Zero Sum Game Transaksi Domestik

Kesimpulannya, pengadilan mengabulkan seluruh permohonan banding PT UIP karena hilangnya dasar hukum koreksi. Kasus ini menjadi pengingat strategis bagi praktisi pajak untuk selalu melakukan analisis net-back yang komprehensif saat menggunakan harga referensi internasional untuk transaksi domestik. Pendekatan "zero sum game" pada transaksi antar-afiliasi dalam negeri dengan tarif pajak yang sama juga tetap menjadi poin argumen pendukung yang relevan dalam membuktikan tidak adanya motif penghindaran pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007232.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001822.152024PPM.IIIA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000312.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007433.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007434.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014352.15/2021/PP/M.IA Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007893.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008920.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014809.15/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

15 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002193.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter