Sengketa antara PT PKM dan otoritas pajak memuncak pada klasifikasi biaya rugi selisih kurs sebesar Rp22,7 miliar yang dikoreksi karena dianggap tidak memenuhi kriteria kerugian nyata. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, kerugian selisih kurs dapat dibiayakan sepanjang mengikuti sistem pembukuan yang taat asas, namun dalam kasus ini, ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi menjadi batu sandungan utama bagi Wajib Pajak.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas rugi selisih kurs yang berasal dari dana deposit dan pinjaman afiliasi. Terbanding menilai kerugian tersebut bersifat prediktif atau cadangan (unrealized) karena tidak ada realisasi pembayaran tunai dalam valuta asing. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikeh bahwa sistem akuntansi mereka telah otomatis menghitung selisih kurs secara taat asas sesuai PSAK 10, yang mana secara fiskal seharusnya dapat diakui baik yang sudah terealisasi maupun yang belum.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang tegas dengan menolak argumen Pemohon Banding. Hakim menemukan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip taat asas karena mencampuradukkan penggunaan Kurs Menteri Keuangan (kurs pajak) untuk transaksi harian dengan Kurs Bank Indonesia untuk pelaporan akhir tahun. Inkonsistensi ini dinilai melanggar kelaziman PSAK 10 dan Pasal 28 UU KUP. Lebih lanjut, Majelis menekankan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP 94/2010, kerugian dari selisih kurs yang belum terealisasi dalam kondisi tertentu tidak dapat dikurangkan jika tidak didasarkan pada sistem pembukuan yang konsisten.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi korporasi yang memiliki transaksi valuta asing dalam jumlah besar. Putusan ini menegaskan bahwa pengakuan rugi selisih kurs secara fiskal tidak cukup hanya dengan klaim "otomatisasi sistem", melainkan harus mampu membuktikan penerapan standar akuntansi secara murni dan konsisten tanpa mencampurnya dengan regulasi kurs yang berbeda peruntukan. Kesimpulannya, tertib administrasi pembukuan adalah syarat mutlak agar rugi selisih kurs tidak dikoreksi secara permanen oleh fiskus.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini