Rugi Selisih Kurs Belum Tentu Boleh Jadi Pengurang Pajak, Ini Alasan Majelis Hakim Menolaknya.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000050.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 19 Juli 2026 | 14:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Rugi Selisih Kurs Belum Tentu Boleh Jadi Pengurang Pajak, Ini Alasan Majelis Hakim Menolaknya.

Sengketa Pajak PT PKM: Klasifikasi dan Koreksi Biaya Rugi Selisih Kurs

Sengketa antara PT PKM dan otoritas pajak memuncak pada klasifikasi biaya rugi selisih kurs sebesar Rp22,7 miliar yang dikoreksi karena dianggap tidak memenuhi kriteria kerugian nyata. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, kerugian selisih kurs dapat dibiayakan sepanjang mengikuti sistem pembukuan yang taat asas, namun dalam kasus ini, ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi menjadi batu sandungan utama bagi Wajib Pajak.

Inti Konflik: Interpretasi Kerugian Realized vs. Unrealized

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas rugi selisih kurs yang berasal dari dana deposit dan pinjaman afiliasi. Terbanding menilai kerugian tersebut bersifat prediktif atau cadangan (unrealized) karena tidak ada realisasi pembayaran tunai dalam valuta asing. Sebaliknya, Pemohon Banding bersikeh bahwa sistem akuntansi mereka telah otomatis menghitung selisih kurs secara taat asas sesuai PSAK 10, yang mana secara fiskal seharusnya dapat diakui baik yang sudah terealisasi maupun yang belum.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Konsistensi Sistem Pembukuan

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang tegas dengan menolak argumen Pemohon Banding. Hakim menemukan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip taat asas karena mencampuradukkan penggunaan Kurs Menteri Keuangan (kurs pajak) untuk transaksi harian dengan Kurs Bank Indonesia untuk pelaporan akhir tahun. Inkonsistensi ini dinilai melanggar kelaziman PSAK 10 dan Pasal 28 UU KUP. Lebih lanjut, Majelis menekankan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP 94/2010, kerugian dari selisih kurs yang belum terealisasi dalam kondisi tertentu tidak dapat dikurangkan jika tidak didasarkan pada sistem pembukuan yang konsisten.

Implikasi Putusan: Syarat Mutlak Tertib Administrasi Perpajakan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi korporasi yang memiliki transaksi valuta asing dalam jumlah besar. Putusan ini menegaskan bahwa pengakuan rugi selisih kurs secara fiskal tidak cukup hanya dengan klaim "otomatisasi sistem", melainkan harus mampu membuktikan penerapan standar akuntansi secara murni dan konsisten tanpa mencampurnya dengan regulasi kurs yang berbeda peruntukan. Kesimpulannya, tertib administrasi pembukuan adalah syarat mutlak agar rugi selisih kurs tidak dikoreksi secara permanen oleh fiskus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-008190.25/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002448.162024PPM.VB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009768.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005034.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009942.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009952.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005036.132024PPM.XXA Tahun 2025

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

21 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005038.132024PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter