Rekonstruksi Kepastian Hukum dalam Restitusi Pajak: Analisis Atas Putusan PUT-000254.99/2022/PP/M.VIB Tahun 2024

PUT-000254.99/2022/PP/M.VIB Tahun 2024 - 19 Desember 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 06 Januari 2026 | 23:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Rekonstruksi Kepastian Hukum dalam Restitusi Pajak: Analisis Atas Putusan PUT-000254.99/2022/PP/M.VIB Tahun 2024

Prinsip kepastian hukum kembali diuji dalam ranah sengketa administrasi perpajakan. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000254.99/2022/PP/M.VIB Tahun 2024 secara tegas membatalkan tindakan Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan kompensasi sepihak atas kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak yang secara materiil telah gugur. Kasus ini menyoroti konflik antara prosedur administrasi internal DJP dengan fakta hukum substantif, khususnya dalam pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015.

Gugatan ini diajukan oleh PT UMS atas diterbitkannya Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang menetapkan nilai pengembalian nol rupiah. Bermula dari kemenangan Wajib Pajak dalam sengketa Banding PPN Masa Pajak April 2015 yang menghasilkan lebih bayar sebesar Rp2.557.540, DJP menindaklanjutinya dengan menerbitkan SKPKPP. Namun, alih-alih mencairkan dana tersebut, DJP memperhitungkan (mengkompensasikan) seluruh nilai restitusi dengan klaim "utang pajak" berupa Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Januari s.d. November 2018 senilai lebih dari Rp5,4 Miliar.

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada validitas utang pajak yang dijadikan dasar kompensasi. DJP bersikeras melakukan pemotongan karena pada saat SKPKPP diterbitkan, sistem administrasi DJP masih mencatat STP tersebut sebagai tunggakan aktif dengan status inkrah. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa STP tersebut—yang merupakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak seharusnya sudah tidak ada. Hal ini dikarenakan koreksi pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan STP tersebut telah dibatalkan oleh DJP sendiri melalui serangkaian Keputusan Keberatan dan Keputusan Pembatalan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil sikap yang tegas dengan mengabulkan seluruh gugatan Wajib Pajak. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa DJP memang telah menerbitkan keputusan yang membatalkan ketetapan pajak terkait STP tersebut, termasuk Keputusan Nomor KEP-02074/NKEB/PJ/WP.07/2022. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa secara hukum tidak terdapat utang pajak yang dapat dikompensasikan terhadap kelebihan pembayaran PPN Masa April 2015. Tindakan DJP yang tetap melakukan kompensasi dinilai bertentangan dengan Pasal 11 UU KUP dan Pasal 7 ayat (2) PMK 244/PMK.03/2015 yang mengamanatkan bahwa jika tidak ada utang pajak, seluruh kelebihan pembayaran harus dikembalikan.

Putusan ini menghasilkan implikasi signifikan bagi praktik litigasi perpajakan. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menegaskan bahwa hak atas restitusi (pengembalian kelebihan bayar) bersifat mutlak dan tidak boleh dihambat oleh klaim utang pajak yang validitasnya telah gugur, meskipun sistem administrasi belum dimutakhirkan. Bagi DJP, putusan ini menjadi pengingat kritis untuk memastikan sinkronisasi antara data penagihan (utang pajak) dengan hasil penyelesaian sengketa (keberatan/pembatalan) sebelum melakukan eksekusi kompensasi. Kemenangan PT UMS menjadi preseden kuat bahwa prosedur administratif tidak boleh mengenyampingkan kebenaran materiil dan hak-hak Wajib Pajak yang dilindungi undang-undang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Dita Rahmah Fitri
Dita Rahmah Fitri
Junior Tax Consultant

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter