Reimbursement atau Jasa Manajemen? Kunci Sukses PT AN Memenangkan Sengketa PPh 23 di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012318.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025 – 26 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 16:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Reimbursement atau Jasa Manajemen? Kunci Sukses PT AN Memenangkan Sengketa PPh 23 di Pengadilan Pajak

Sengketa PPh Pasal 23: Biaya Alokasi Bersama vs Reimbursement

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya alokasi bersama seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana dialami oleh PT AN dalam putusan ini. Kasus ini berpusat pada koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas biaya operasional yang dianggap sebagai objek jasa manajemen, sementara PT AN bersikukuh transaksi tersebut adalah penggantian biaya (reimbursement) murni tanpa tambahan nilai.

Konflik Ekualisasi dan Bukti Tagihan Pihak Ketiga

Konflik mencuat ketika DJP melakukan ekualisasi biaya dan menemukan selisih yang belum dipotong pajak. DJP berargumen bahwa tanpa bukti tagihan pihak ketiga atas nama PT AN, maka pembayaran kepada entitas afiliasi wajib dipotong PPh Pasal 23. Di sisi lain, PT AN membuktikan melalui perjanjian alokasi biaya bahwa PT BGK hanya bertindak sebagai penyalur biaya tanpa mengambil margin keuntungan, yang didukung oleh hasil audit independen.

Resolusi Majelis Hakim dan Prinsip Substansi Ekonomi

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substansi ekonomi di atas formalitas dokumen. Hakim berpendapat bahwa selama tidak ada elemen nilai tambah atau imbalan atas jasa yang diberikan, pembayaran tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai penghasilan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23. Keputusan ini menegaskan perlunya pembuktian arus uang dan ketiadaan mark-up dalam setiap transaksi alokasi biaya antar perusahaan dalam satu grup.

Implikasi Putusan bagi Shared Service Center

Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar bagi pelaku industri perhotelan dan grup perusahaan yang menerapkan shared service center. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa ketiadaan klausul "qq" pada tagihan tidak serta-merta menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengklaim transaksi sebagai reimbursement, asalkan didukung dengan kontrak alokasi biaya yang kuat dan bukti audit yang transparan. Kesimpulannya, kekuatan dokumen pendukung substansi menjadi benteng utama dalam menghadapi koreksi ekualisasi otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter