PT OTS Batalkan Koreksi Miliaran Rupiah Akibat Kecerobohan Fiskal Terkait Daluwarsa Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 Juli 2026 | 15:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT OTS Batalkan Koreksi Miliaran Rupiah Akibat Kecerobohan Fiskal Terkait Daluwarsa Pajak

Sengketa Pajak PT OTS: Daluwarsa Penetapan dan Atribusi Pemanfaatan JKP Luar Negeri

Daluwarsa penetapan sesuai Pasal 8 ayat (1a) UU KUP menjadi penentu utama dalam sengketa PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang melibatkan PT OTS. Majelis Hakim menegaskan bahwa ketidakmampuan Terbanding membuktikan saat terutangnya pajak secara spesifik per masa pajak, ditambah dengan penerbitan SKPKB yang melampaui batas waktu lima tahun, secara hukum membatalkan seluruh koreksi yang diajukan oleh otoritas pajak.

Inti Konflik: Ekualisasi PPh 26 vs PPN dan Pembuktian Saat Terutang

Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 dengan pelaporan PPN, yang menghasilkan selisih sebesar Rp5.374.831.853,00. Terbanding secara sepihak mengatribusikan seluruh selisih tersebut sebagai objek PPN JKP Luar Negeri pada Masa Pajak Desember 2016 dengan dalih tidak adanya rincian per masa dari Wajib Pajak. Di sisi lain, Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumen formal bahwa masa pajak Januari hingga November 2016 telah daluwarsa, serta argumen material bahwa sebagian transaksi merupakan pembelian barang (spare parts) yang telah dibayar PPN Impornya, bukan semata-mata pemanfaatan jasa.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Kegagalan Pembuktian Atribusi Masa Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding. Secara formal, SKPKB diterbitkan pada 13 Desember 2021, sementara untuk Masa Pajak November 2016, batas daluwarsa adalah 30 November 2021. Secara material, Terbanding gagal membuktikan bahwa seluruh selisih tersebut benar-benar terutang di Desember 2016. Fakta di persidangan melalui uji bukti menunjukkan bahwa transaksi tersebut tersebar sepanjang tahun 2016 dan mencakup komponen barang, sehingga atribusi ke satu masa pajak (Desember) dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum batas Waktu dan Bukti Transaksi Per Masa

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan, di mana akurasi penentuan saat terutang (cut-off) dan kepatuhan terhadap jangka waktu penetapan adalah harga mati. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa ekualisasi data tidak serta merta dapat dijadikan dasar koreksi tanpa verifikasi mendalam atas saat terutangnya pajak per masa. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan pentingnya mempertahankan rincian transaksi per bulan dan dokumen impor untuk menangkal atribusi sepihak dari fiskal.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena pelanggaran asas kepastian hukum terkait daluwarsa dan kegagalan pembuktian materi sengketa. PT OTS berhasil membuktikan bahwa tertib administrasi dan argumen hukum yang presisi dapat meruntuhkan penetapan pajak yang bersifat estimatif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005006.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter