Daluwarsa penetapan sesuai Pasal 8 ayat (1a) UU KUP menjadi penentu utama dalam sengketa PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang melibatkan PT OTS. Majelis Hakim menegaskan bahwa ketidakmampuan Terbanding membuktikan saat terutangnya pajak secara spesifik per masa pajak, ditambah dengan penerbitan SKPKB yang melampaui batas waktu lima tahun, secara hukum membatalkan seluruh koreksi yang diajukan oleh otoritas pajak.
Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara objek PPh Pasal 26 dengan pelaporan PPN, yang menghasilkan selisih sebesar Rp5.374.831.853,00. Terbanding secara sepihak mengatribusikan seluruh selisih tersebut sebagai objek PPN JKP Luar Negeri pada Masa Pajak Desember 2016 dengan dalih tidak adanya rincian per masa dari Wajib Pajak. Di sisi lain, Pemohon Banding menyanggah keras dengan argumen formal bahwa masa pajak Januari hingga November 2016 telah daluwarsa, serta argumen material bahwa sebagian transaksi merupakan pembelian barang (spare parts) yang telah dibayar PPN Impornya, bukan semata-mata pemanfaatan jasa.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding. Secara formal, SKPKB diterbitkan pada 13 Desember 2021, sementara untuk Masa Pajak November 2016, batas daluwarsa adalah 30 November 2021. Secara material, Terbanding gagal membuktikan bahwa seluruh selisih tersebut benar-benar terutang di Desember 2016. Fakta di persidangan melalui uji bukti menunjukkan bahwa transaksi tersebut tersebar sepanjang tahun 2016 dan mencakup komponen barang, sehingga atribusi ke satu masa pajak (Desember) dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan, di mana akurasi penentuan saat terutang (cut-off) dan kepatuhan terhadap jangka waktu penetapan adalah harga mati. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa ekualisasi data tidak serta merta dapat dijadikan dasar koreksi tanpa verifikasi mendalam atas saat terutangnya pajak per masa. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan pentingnya mempertahankan rincian transaksi per bulan dan dokumen impor untuk menangkal atribusi sepihak dari fiskal.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena pelanggaran asas kepastian hukum terkait daluwarsa dan kegagalan pembuktian materi sengketa. PT OTS berhasil membuktikan bahwa tertib administrasi dan argumen hukum yang presisi dapat meruntuhkan penetapan pajak yang bersifat estimatif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini