PT FMI Buktikan Koreksi Transfer Pricing Antar-Wajib Pajak Lokal Tanpa Beda Tarif Harus Dibatalkan.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005006.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 Juli 2026 | 14:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT FMI Buktikan Koreksi Transfer Pricing Antar-Wajib Pajak Lokal Tanpa Beda Tarif Harus Dibatalkan.

Sengketa Pajak PT FMI: Penerapan Prinsip Kewajaran (ALP) pada Transaksi Domestik dan Koreksi PPN

Sengketa pajak yang melibatkan PT FMI memberikan preseden penting mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) pada transaksi domestik. Kasus ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi nilai penyerahan PPN Masa Desember 2021 sebesar Rp1.750.918.700 sebagai dampak dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan. Otoritas pajak berargumen bahwa sebagai licensed manufacturer, PT FMI seharusnya mencatatkan laba operasional yang lebih tinggi berdasarkan analisis Transactional Net Margin Method (TNMM).

Metodologi Transfer Pricing: Konflik Pemilihan Pembanding dan Realitas Bisnis Otomotif

Inti konflik berpusat pada metodologi pengujian transfer pricing yang dilakukan otoritas pajak. Terbanding mengeliminasi tujuh perusahaan pembanding yang merugi dan menggantinya dengan pembanding lain yang memiliki margin keuntungan lebih tinggi (ROTC), dengan alasan industri otomotif telah pulih pasca-pandemi. Di sisi lain, PT FMI menyanggah dengan bukti kuat bahwa seluruh transaksi afiliasi dilakukan dengan 37 Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang dikenakan tarif pajak yang sama. PT FMI menegaskan bahwa kerugian yang dialami murni disebabkan oleh faktor eksternal seperti kenaikan harga bahan baku global dan biaya relokasi pabrik, bukan karena pengalihan laba.

Pertimbangan Hukum Pengadilan Pajak: Batasan Pengujian Transaksi Domestik

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan penegasan krusial terhadap Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011. Majelis berpendapat bahwa pengujian transfer pricing untuk transaksi domestik seharusnya diprioritaskan pada kondisi di mana terdapat perbedaan tarif pajak yang dapat memicu penghindaran pajak. Karena seluruh lawan transaksi PT FMI memiliki tarif pajak yang sama, maka potensi pengalihan laba (profit shifting) tidak terbukti. Selain itu, Majelis menilai penggunaan pembanding yang merugi tetap diperbolehkan selama memenuhi kriteria kesebandingan fungsi, sesuai dengan standar internasional yang diakui.

Implikasi Putusan: Pembuktian Motif Penghindaran Pajak dan Alasan Komersial

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat secara otomatis melakukan koreksi transfer pricing pada transaksi domestik tanpa membuktikan adanya motif penghindaran pajak melalui perbedaan tarif. Kemenangan PT FMI ini menunjukkan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang kuat dan kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan alasan komersial di balik kerugian operasional yang dialami.

Kesimpulan: Pembatalan Koreksi PPN dan Penegasan Beban Pajak Setara

Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PT FMI dan membatalkan seluruh koreksi PPN yang ditagihkan. Putusan ini mengukuhkan kembali prinsip bahwa eksistensi hubungan istimewa tidak serta-merta berarti terjadi penyimpangan harga, terutama jika transaksi dilakukan antar-entitas lokal dengan beban pajak yang setara.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter