Sengketa pajak yang melibatkan PT FMI memberikan preseden penting mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) pada transaksi domestik. Kasus ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi nilai penyerahan PPN Masa Desember 2021 sebesar Rp1.750.918.700 sebagai dampak dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan. Otoritas pajak berargumen bahwa sebagai licensed manufacturer, PT FMI seharusnya mencatatkan laba operasional yang lebih tinggi berdasarkan analisis Transactional Net Margin Method (TNMM).
Inti konflik berpusat pada metodologi pengujian transfer pricing yang dilakukan otoritas pajak. Terbanding mengeliminasi tujuh perusahaan pembanding yang merugi dan menggantinya dengan pembanding lain yang memiliki margin keuntungan lebih tinggi (ROTC), dengan alasan industri otomotif telah pulih pasca-pandemi. Di sisi lain, PT FMI menyanggah dengan bukti kuat bahwa seluruh transaksi afiliasi dilakukan dengan 37 Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang dikenakan tarif pajak yang sama. PT FMI menegaskan bahwa kerugian yang dialami murni disebabkan oleh faktor eksternal seperti kenaikan harga bahan baku global dan biaya relokasi pabrik, bukan karena pengalihan laba.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan penegasan krusial terhadap Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011. Majelis berpendapat bahwa pengujian transfer pricing untuk transaksi domestik seharusnya diprioritaskan pada kondisi di mana terdapat perbedaan tarif pajak yang dapat memicu penghindaran pajak. Karena seluruh lawan transaksi PT FMI memiliki tarif pajak yang sama, maka potensi pengalihan laba (profit shifting) tidak terbukti. Selain itu, Majelis menilai penggunaan pembanding yang merugi tetap diperbolehkan selama memenuhi kriteria kesebandingan fungsi, sesuai dengan standar internasional yang diakui.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat secara otomatis melakukan koreksi transfer pricing pada transaksi domestik tanpa membuktikan adanya motif penghindaran pajak melalui perbedaan tarif. Kemenangan PT FMI ini menunjukkan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang kuat dan kemampuan Wajib Pajak untuk membuktikan alasan komersial di balik kerugian operasional yang dialami.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PT FMI dan membatalkan seluruh koreksi PPN yang ditagihkan. Putusan ini mengukuhkan kembali prinsip bahwa eksistensi hubungan istimewa tidak serta-merta berarti terjadi penyimpangan harga, terutama jika transaksi dilakukan antar-entitas lokal dengan beban pajak yang setara.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini