Sengketa imbalan bunga antara PT LI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memicu perdebatan krusial mengenai penerapan asas non-retroaktif dan persyaratan materiil dalam Pasal 27B UU KUP pasca UU Cipta Kerja. Inti konflik bermula ketika PT LI mengajukan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN Masa Juli 2016 yang timbul pasca Putusan Banding tahun 2022. Meskipun Penggugat memenangkan sengketa pokoknya, DJP menolak memberikan imbalan bunga dengan dalih bahwa Penggugat tidak menyetujui satu pun koreksi saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference).
Dalam argumennya, PT LI menekankan bahwa karena SKPKB diterbitkan pada tahun 2018, maka ketentuan yang seharusnya berlaku adalah Pasal 27A UU KUP (rezim lama) yang memberikan bunga tetap 2% per bulan tanpa syarat persetujuan saat pemeriksaan. Sebaliknya, DJP bersikukuh menggunakan Pasal 27B UU KUP karena putusan pengadilan yang menjadi dasar pengembalian pajak baru diucapkan pada tahun 2022, saat UU Cipta Kerja telah berlaku efektif.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa hak imbalan bunga adalah hak yang baru lahir (vested right) saat putusan pengadilan diucapkan, bukan saat masa pajak terjadi. Majelis menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 111 PMK 18/2021, prosedur pemberian imbalan bunga wajib mengikuti aturan terbaru jika putusan diucapkan setelah 2 November 2020. Karena PT LI terbukti tidak menyetujui koreksi pada saat pemeriksaan (mengajukan Rp0), syarat kumulatif pemberian imbalan bunga tidak terpenuhi.
Putusan ini memiliki implikasi serius bagi strategi litigasi Wajib Pajak. Sikap "zero consent" atau menolak seluruh koreksi saat pemeriksaan kini membawa konsekuensi kehilangan nilai ekonomis berupa imbalan bunga, meskipun di tingkat banding Wajib Pajak dinyatakan benar. Hal ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih selektif dan kalkulatif dalam memberikan persetujuan saat Closing Conference.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini