Menolak Seluruh Koreksi Pajak Bisa Menghilangkan Hak Imbalan Bunga Anda: Pelajaran dari Kasus PT LI 

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menolak Seluruh Koreksi Pajak Bisa Menghilangkan Hak Imbalan Bunga Anda: Pelajaran dari Kasus PT LI 

Sengketa Imbalan Bunga PT LI: Penerapan Asas Non-Retroaktif dan Syarat Materiil Pasal 27B UU KUP

Sengketa imbalan bunga antara PT LI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memicu perdebatan krusial mengenai penerapan asas non-retroaktif dan persyaratan materiil dalam Pasal 27B UU KUP pasca UU Cipta Kerja. Inti konflik bermula ketika PT LI mengajukan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPN Masa Juli 2016 yang timbul pasca Putusan Banding tahun 2022. Meskipun Penggugat memenangkan sengketa pokoknya, DJP menolak memberikan imbalan bunga dengan dalih bahwa Penggugat tidak menyetujui satu pun koreksi saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference).

Pertentangan Regulasi: Rezim Lama vs Rezim Baru UU Cipta Kerja

Dalam argumennya, PT LI menekankan bahwa karena SKPKB diterbitkan pada tahun 2018, maka ketentuan yang seharusnya berlaku adalah Pasal 27A UU KUP (rezim lama) yang memberikan bunga tetap 2% per bulan tanpa syarat persetujuan saat pemeriksaan. Sebaliknya, DJP bersikukuh menggunakan Pasal 27B UU KUP karena putusan pengadilan yang menjadi dasar pengembalian pajak baru diucapkan pada tahun 2022, saat UU Cipta Kerja telah berlaku efektif.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Vested Right dan Prosedur PMK 18/2021

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa hak imbalan bunga adalah hak yang baru lahir (vested right) saat putusan pengadilan diucapkan, bukan saat masa pajak terjadi. Majelis menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 111 PMK 18/2021, prosedur pemberian imbalan bunga wajib mengikuti aturan terbaru jika putusan diucapkan setelah 2 November 2020. Karena PT LI terbukti tidak menyetujui koreksi pada saat pemeriksaan (mengajukan Rp0), syarat kumulatif pemberian imbalan bunga tidak terpenuhi.

Implikasi Strategis: Konsekuensi Sikap Zero Consent Saat Pemeriksaan Pajak

Putusan ini memiliki implikasi serius bagi strategi litigasi Wajib Pajak. Sikap "zero consent" atau menolak seluruh koreksi saat pemeriksaan kini membawa konsekuensi kehilangan nilai ekonomis berupa imbalan bunga, meskipun di tingkat banding Wajib Pajak dinyatakan benar. Hal ini menuntut Wajib Pajak untuk lebih selektif dan kalkulatif dalam memberikan persetujuan saat Closing Conference.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005006.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter